• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

4 Maret 2023
Rubrik News
0 0
0
4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

BeritaTerkait

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika  jenis daun ganja kering siap edar seberat 71 Kg  divonis dengan hukum berbeda  di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (2/3/23) .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan dua dari keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni, Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi divonis  20 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang sebelumnya  juga dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup yakni Sopian alias Pian,  Rabusah alias BS  divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.,”jelas Majalis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambuman danIndra Zamachsyari maupun Penasehat Hukum keempat terdakwa.

Menurut Majelis hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang  meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim .

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun  memberikan waktu 7 hari baik kepada keempat terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Mejelis Hakim sebari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram. (esa))

Tags: 4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda.
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Ayo Mendaftar, FKMN Kembali Luncurkan Program ‘Bedah Rumah dan Warung’ Sambut HUT RI

Selanjutnya

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023
Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

4 Oktober 2023

Dugaan Korupsi Rp60 Milliar Proyek IPA Bilah Hilir, DPP GARANSI Minta Kejatisu Periksa Kepala BPPWSU

4 Oktober 2023
Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

4 Oktober 2023
Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

4 Oktober 2023
Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

4 Oktober 2023
Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

3 Oktober 2023
Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

3 Oktober 2023
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

3 Oktober 2023

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Populer

  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In