• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

26 Januari 2023
Rubrik News
0 0
0
4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul alias Om (33) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg, dalam persidangan yang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023) sore.

Hakim Ulina Marbun dalam nota putusannya menegaskan, warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

“Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan,” sebut JPU Sri Delyanti.

Putusan yang sama juga dijatuhi hakim Ulina Marbun terhadap 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah). Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kabupaten Aceh Utara .

“Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut hakim Ulina Marbun.

Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan juga menyatakan banding atas vonis seumur hidup terhadap 3 terdakwa. 

“Kita mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, perkara bermula pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ke tiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.

Saat diinterogasi, ke tiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

Menanggapi itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh tepatnya di kedai Kopi pinggir jalan.

Selanjutnya ke empat terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut. (esa)

 

Tags: 4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur HidupJPU Banding
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Mati

Selanjutnya

Pukul Kakak Ipar dan Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Dengan Pendekatan RJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In