• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Apirman Divonis Bebas, Hayati: Klien Saya Tidak Bersalah

2 Agustus 2023
Rubrik News
0 0
0
Hayati Gulo SH.

Hayati Gulo SH.

TAPTENG – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membebaskan terdakwa atas nama Apirman Jaya Zebua dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sibolga atas dakwaan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frans Matin Sihotang SH didampingi Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo SH dan Fierda HRS Ayu Sitorus SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua JPU.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Frans Martin Sihotang, Selasa (1/8/2023).

BeritaTerkait

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Mendengar putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Hayati Gulo SH menyambut baik dengan mengatakan pertimbangan putusan yang sangat tepat dan sesuai fakta persidangan. Hal itu disampaikan Hayati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga seusai pembacaan putusan.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang benar-benar duduk sebagai hakim dengan pertimbangan yang cukup bijaksana,” kata Hayati, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Sebagaimana dakwaan JPU, Terdakwa Apirman didakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Terdakwa Apirman yang tinggal dirumah Rahmaini Meuraxa pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB, dihubungi Febrianto Laoli (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “lagi dimana?, lalu dijawab Terdakwa Apirman “lagi dirumah” .

Selanjutnya Febrianto Laoli bertanya “kemana orang kaka itu rupanya? Dijawab Terdakwa Apirman sedang pergi ke Barus. Setelah pembicaraan itu, Terdakwa Apirman kemudian tidur.

Sekira pukul 04.30 WIB, anak Aisyah Chairani (anak Rahmaini Meuraxa) membangunkan Terdakwa Apirman dengan mengatakan ada orang masuk rumah. Anak Aisyah Chairani kemudian menghubungi Rahmaini Meuraxa dan memberitahukan kejadian itu.

Akibatnya, Rahmaini Meuraxa mengaku kehilangan 1 unit handphone serta 3 buah celengan berisikan uang senilai Rp 20.000.000, yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Penyidik selanjutnya menetapkan Apirman sebagai Tersangka, meski dalam pemeriksaan Tersangka Apirman mengaku tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Kasusnya kemudian bergulir ke persidangan dan disidang di Pengadilan Negeri Sibolga, sebagaimana Jaksan Penuntut Umum menuntut Terdakwa Apirman 2 tahun penjara.

Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, Penasehat Hukum Terdakwa Hayati Gulo membuka perkara dengan terang dan mengajukan bukti serta saksi, termasuk pembelaan dalam persidangan. Upaya Hayati Gulo mampu meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah hingga diputus bebas.

“Dari awal saya cukup yakin bahwa terdakwa tidak bersalah,”pungkas Hayati. (Bbg/red)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Tim Anti Begal Polrestabes Medan Intensifkan Patroli

Selanjutnya

BPS: Kunjungan Wisman ke Sumut Naik 894,81 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Zulkarnain: Sepanjang Tahun 2023, Shindoka Sumut Ukir Berbagai Prestasi

29 November 2023

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

29 November 2023
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

29 November 2023
Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Judi di Warung Pak Kulit, Polsek Patumbak Terima Info Hoaxs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Finance Catatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan yang Dikelola Sebesar 26%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus IKA MM UISU Periode 2023-2027, Ihwan Ritonga: Tingkatkan Jejaring dan Persatuan Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkup Pemkab Palas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In