• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Bawa 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Pekanbaru, Warga Polonia Dituntut Hukuman Mati

5 Januari 2023
Rubrik News
0 0
0
Bawa 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Pekanbaru, Warga Polonia Dituntut Hukuman Mati

MEDAN-Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi, dituntut hukuman mati  dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon,saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa Halbert Siahaan telah dituntut dengan  hukuman mati.

“Ya terdakwa Halbert Siahaan telah kita tuntut dengan hukuman mati kemarin pada Selasa (3/1/2023) litu” kata Pantun Simbolon saat dikonfirmasi melalui telepon gengngamya Kamis (5/1/2022) malam.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Diketahui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani  dalam nota tuntutannya menyebutkan Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani  dalam nota tuntutannya.

Menurut JPU, terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukumterdakwa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan,”balang majelis hakim diketua Arfan Yani  sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU )Pantun Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru,” ujar JPU. 

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.

Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga Kelurahan Gontingsaga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan. 

“Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri,” beber JPU. 

Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukan 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30 ribu butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil.

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polisi, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota Pekanbaru. Terdakwa berserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.(esa)

 

Tags: Bawa 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke PekanbaruWarga Polonia Dituntut Hukuman Mati.
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Aset BTN Bakal Tembus Rp400 Triliun, Laba Bisa Rp3 Triliun

Selanjutnya

Dugaan Malpraktik, Polda Sumut Periksa Oknum Dokter Rumah Sakit Murni Teguh Memorial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In