• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Bawa 7 Kg Sabu Dari Tj Balai ke Medan, Ibnu dan Fangki Dibui 12Tahun Penjara

25 Mei 2023
Rubrik News
0 0
0
Bawa 7 Kg Sabu Dari Tj Balai ke Medan, Ibnu dan Fangki Dibui 12Tahun Penjara

MEDAN-Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7 Kg divonis Majelis Hakim masing-masing selama 12 tahun penjara diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/5/23).

Kedua terdakwa yakni, Ibnu Hajar alias Ibnu (24) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Fangki Suwartono alias Nino (42) warga Jalan Sei Tulang Roso Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kecamatan Tulang Roso Kota Tanjung Balai.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersaalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo  Pasal 55 (1) Ke 1 KUH Pidana.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hajar alias Ibnu dan Fangki Suwartono alias Nino masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Zufida Hanum yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntut kedua  terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. 

“Pikir-pikir yang mulia,”ucap kedua terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim

Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, terdakwa Ibnu Hajar  alias Ibnu bersama dengan temannya Fangki Suwartono als Nino (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap pada hari Rabu 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.45 Wib .

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga  menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi warga di Jalan Tol Bel Merah  Km 28 Tebing Tinggi Medan Tepatnya Pintu keluar gerbang tol/GTO Kecamatan Medan Amplas Kota Medan  .

“Kedua terdakwa ketika ditangkap mengendarai sebuah mobil Honda  City HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjung Balai menuju Kota Medan,”sebut JPU.

Saat penangkapan itu polisi memerintahkan agar orang yang berada dalam mobil keluar  dan dari sebelah kiri turun  terdakwa Fangki Suwartono alias Nino (berkas terpisah)  dan dari pintu sebelah kanan turun terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu .

Kemudian kata JPU, saat mobil digeledah, dilantai bawah tempat duduk  sebelah kanan  belakang mobil Honda city BK HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121-VQA ditemukan 1 buah  tas warna hitam merek sportz berisi 7 bungkus plastic the bertuliskan Lipton Yellw Label diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sikunding (dalam lidik) dan sabu tersebut diperoleh dari Malaysia lewat Bunda (dalam lidik) dan kemudian terdakwa Ibnu meminta Sikunding untuk menjemput sabu tersebut di perairan  Negara Malaysia pada Minggu  19 Pebruari 2022.

Setelah sabu tiba di Tanjung Balai terdakwa Ibnu hajar alias Ibnu mengajak terdakwa Fangki Suwartono alias Nino  untuk menjemput sabu ke tangkahan Titi Kota Tanjung Balai dari Sikunding dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian terdakwa Ibunu dan Fangki Suwartono memindahkan sabu tersebut kedalam 2 buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Altileri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkan sabu dilantai  bawah bangku  mobil, lalu dibawa ke Medan .

Menurut terdakwa narkoba jenis sabu seberat 7 Kg itu untuk diserahkan kepada seorang pria bernama Geleng di Medan, sedangkan titik pertemuan belum disepakati, karna saat terdakwa Ibnu menghubungi hape Sangkot tidak aktif dan sebelum bertemu dengan sangkot polisi datang lalu menangkap kedua terdakwa.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU (Red)

 

Tags: Bawa 7 Kg Sabu Dari Tj Balai ke MedanIbnu dan Fangki Dibui 12Tahun Penjara
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Duit Rp 30,5 Juta  Raib di Parkiran Fisip USU  2 Pelaku Terekam CCTV

Selanjutnya

Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibu Terdakwa Pemilik 100 Butir Ekstasi Sebut Hakim Tidak Punya Hati Nurani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In