MEDAN-Personel Deninteldam I/BB kembali menegakan supremasi hukum dengan menangkap pelanggar hukum jaringan Peredaran Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Desa Wonosari Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 21.20 wib.
Hasinya selain mengamankan 3 orang warga dan 1 orang oknum personel Polisi anggota Polsek Stabat ,Aipda JPH selaku koordinator lapangan permainan Judi jenis Togel di wilayah Kecamatan Stabat juga disita barang bukti rekapan pasangan dan nomor keluar.
Berikutnya dari lokasi Personel Deninteldam I/BB juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah Kalkulator, 1 buah Hape merk Redmi, 2 buah Hape merk Nokia, 1 buah Hape merk Samsung note 9,1 buah Hape merk Samsung Z Fold 4, 2 buah Pena, 1 buah hektare, dan Uang tunai sebesar Rp. 57.000,- ribu.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.S.Sos mengatakan adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni, Supriatin (38) selaku koordinator lapangan (Korlap) warga Jalan Kemuning XIII LK XI No. 339 Blok XIX, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan Abdul Ari, (67) warga Desa Wonosari Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat serta Agus Sari (47) (pembeli nomor togel ) warga Desa Wonosari Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
“Sedangkan satunya lagi yang berhasil kita amankan yakni seorang oknum Polisi berinisial JPH berpangkat Aipda juga berperan selaku koordinator lapangan permainan Judi jenis Togel di wilayah Kecamatan Stabat,”ucap Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.S.Sos.
Menurut Kapendam,dalam pemeriksaan,Supriatin mengaku sudah memberikan uang koordinasi kepada pihak Polres Langkat sebesar Rp 25.000.000,- juta perbulannya dan uang itu diberikan kepada Iptu HS yang dikirim pada tanggal 7 Agustus 2023 melalui nomor rekening BRI atas nama berinisial LS.
Selain itu kata Kapendam, Supriatin juga mengaku telah memberikan uang koordinasi kepada Polsek Stabat sebesar Rp. 5.000.000 juta perbulannya yang diberikan kepada Bripka HG.
“Tak hanya itu,kepada personil Deninteldam I/BB Supriatin kembali mengaku kalau ia juga ada memberikan uang koordinasi kepada Polsek Secanggang sebesar Rp. 3.000.000 juta perbulannya yang diberikan kepada Bripka HG,”ucap Kapendam I/BB.
Lanjut Kapendam, pengakuan lainnya, bahwa oknum Polisi berinisial JPH berpangkat Aipda tersebut berperan sebagai Korlap Judi togel mendapat upah sebesar 6 % dari omset yang didapat perharinya dan akan dibagi 3 secara merata.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ke 3 orang warga tersebut diserahkan ke Polres Langkat, sedangkan seorang oknum anggota Polisi tersebut langsung diserahkan ke pihak Propam Polda Sumut guna di proses lebih lanjut,” pungkas Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.S.Sos.(Red)