• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Dengan Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara 2 Tersangka Pengancaman 

9 Juni 2023
Rubrik News
0 0
0
Dengan Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara 2 Tersangka Pengancaman 

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, dari ruang Vicon Lantai 2 Kamis (8/6/2023).

Ekspose perkara disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH,MH, Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Kasi Pidum dan JPU.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai Kamis (8/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 32 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

BeritaTerkait

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

“Kali ini, ada 2 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu  dengan tersangka atas nama Zulpan Efendi Rambe melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Parsaulian Naolo Haholongan Hasibuan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Dua perkara ini, kata Yos sama-sama melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana  “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Harapan kita dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dan korban tidak ada sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya (lin)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Kunker ke Kejari Labuhanbatu, Kajati Sumut Resmikan Gedung Barang Bukti dan PTSP   

Selanjutnya

Bersantap BBQ Sepuasnya di Hotel GranDhika Setiabudi Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023
Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

20 September 2023
Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

20 September 2023
2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi

2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi

20 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In