• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Didakwa Perkara Pembunuhan, Kakek 72 Tahun Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

15 September 2023
Rubrik News
0 0
0
Didakwa Perkara Pembunuhan, Kakek 72 Tahun Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

MEDAN-Risman Harahap Kakek 72 tahun terdakwa perkara dugaan pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dipinggir sungai Amplas dibawa pohon bambu terbungkus karung goni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 10 tahun penjara diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis(14/9/23) petang.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Medan Riqki Darmawan yang konfirmasi sambungan telepon genggamnya Jumat (15/9/23 membenarkan terdakwa Risman Harahap  telah ditutut selama 10 tahun.

“Ya bang terdakwa Risman Harahap telah ditutut selama 10 tahun penjara dan perbuatannya melanggar Pasal 338 KUHP ,” bilang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Medan Riqki Darmawan pada awak media ini .

BeritaTerkait

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Diketahui, dalam nota tuntutan itu Jaksa Penuntut Umum  Riqki Darmawan kepada Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu meminta agar terdakwa Risman Harahap dihukum dengan pidana salama 10 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU)Riqki Darmawan hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata JPU.

Usai JPU pembacaan nota tuntutannya, Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menunda sidang dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Darmawan dalam surat dakwaan menjerat terdakwa Risman Harahap dengan pasal berlapis, pasal 340, 338 285,359 dan 332 KUHP.

” Terdakwa membawa korban tanpa sepengetahuan ibunya, lantas mengganti pakaian korban yang diduga punya keterbelakangan mental itu,” ujar Riqki.

Diketahui sampai saat ini terdakwa Risman Harahap tetap membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Sahfitri warga Jalan Medan Area Selatan Medan itu, pada 22 November 2022 lalu.

Sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Darmawan yang ditanya mengaku akan berupaya akan melakukan pembuktian. ” Iya semua itu kita buktikan di persidangan dan perlu adanya keyakinan hakim,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya korban adalah  Syafitri (32) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Akusdi Lingkungan III Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area Kota Medan anak seorang wanita bernama Rumiana (55).

Rumiana yang sudah lama hidup tanpa suami, tinggal di rumah sederhana  menceritakan, kalau anaknya itu yang sudah lama mempunyai kelainan jiwa, awalnya pada hari Senin (21/11/2022) pergi ke daerah Jalan Emas tempat di Plaza Yanglim.

“Waktu itu Syafitri saya titipkan oleh salah seorang pria tua tak jauh dari Plaza Yanglim, namun saat saya kembali anak saya Syafitri sudah tidak ada lagi,” kata  Rumiana.

Namun ketika ditanyakan oleh pria tua itu, kalau anaknya Syafitri dibawa oleh seorang pria tua berjenggot pake lobe mengendrai sepeda listrik skuter.

“Saya coba mencarinya, namun tidak ketemu, dan akhirnya keesokkan harinya Selasa (22/11/2022) sore, saya diberitahu oleh tetangga kalau kalau anak saya Syafitri diduga jadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan warga dibawah pohon bambu pinggir sungai Amplas,” sebutnya.

Ia juga mengaku orang yang memberitahukan itu, melihat anaknya dari berita di Media Sosial.

“Tetangga saya itu bilang coba kau lihat ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata saat saya lihat benar itu anak saya.  Kalau yang terbaring kaku itu adalah anak saya Syafitri,”ucap Rumiana.

Disebutkannya, kalau dirinya sudah pasrah, atas kepergian anaknya Syafitri, walau pun anak saya itu ada kurang-kurang tapi dia anak baik, tidak pernah buat ulah, apa lagi mengganggu orang lain. (lin)

 

 

Tags: Didakwa Perkara PembunuhanKakek 72 Tahun Dituntut JPU 10 Tahun Penjara
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Ungkap Kematian Mahasiswi Jurusan Sosiologi USU, Keluarga Mahira Hadiri Gelar Perkara 

Selanjutnya

Agustus 2023, Kredit Bank BTN Naik Hampir Double Digit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023
Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

20 September 2023
Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

20 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In