• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Divonis 8 Tahun Penjara,Plus Denda Rp2 M,  Pengedar & Kurir Sabu Janji Mau Tobat

18 Oktober 2023
Rubrik News
0 0
0
Divonis 8 Tahun Penjara,Plus Denda Rp2 M,  Pengedar & Kurir Sabu Janji Mau Tobat

MEDAN-Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (18/10/2023), memvonis dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 5,14 gram dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara .

Kedua terdakwa yakni Yoku Andri Alias Yoki 37) warga Jalan Seroja No.135 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan Rahaman Syahputra (35) warga Jalan Binjai Gang Radio No3 Kelurahan Sei Sikambing C Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan

Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menyebutkan, kedua terdakwa masing-masing divonis selama 8 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

BeritaTerkait

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

“Perbuatan kedua terdakwa Yoki Andri Alias Yoki dan Rahaman Syahputra terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Majelis Hakim dihadapan JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji mau bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih berat dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  

Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 penjara denda Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU) maupun terdakwa  menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. 

” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Suharto bersama dengan saksi Freddy Haposan Sinaga dan saksi Panji Sinaga, masing-masing anggota polri dari Polrestabes Medan Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Disebutkan JPU, penangkapan kedua terdakwa bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Amal Gang Horas Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pilisi menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat para polisi melihat kedua terdakwa dengan gerak-gerik mencuri gakan lalu para saksi melakukan under cover buy .

Lalu kata JPU, para saksi membeli narkotika jenis sabu kepada kedua terdakwa Yoki Alias Yoki dan Rahaman Syahputra . Namun apes, saat terdakwa Yoki dan Rahaman menyerahkan narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar terdakwa Yoki dan Rahaman langsung ditangkap.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip yang berisikan narkotika jnei sabu sebearat 5,14 gram, 1 tas warna biru, 1 buah dompet warna merah 1 timbangan elektrik,”sebutnya

Kemudian jelas JPU, para saksi melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Tungkai (belum tertangkap)  seharga Rp.400.ribu pergramnya.

“Terdakwa Yoki juga mengaku sabu itu untuk dijual kembali  seharga Rp 450 ribu pergramnya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu,”kata JPU.

Dikatakannya, sedangkan terdakwa Rahman Syahputra juga mengaku bertugas sebagai mengantar narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp.50.ribu.

“Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red)

 

Tags: Divonis 8 Tahun PenjaraPengedar & Kurir Sabu Janji Mau TobatPlus Denda Rp2 M
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Nekat Jadi Kurir Sabu 4Kg Sauful dan  Marzali Dituntut 18 Tahun Penjara.

Selanjutnya

Relawan KIB Sumut: Mari Menangkan Ganjar-Mahfud Satu Putaran dengan Cara Santun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Zulkarnain: Sepanjang Tahun 2023, Shindoka Sumut Ukir Berbagai Prestasi

29 November 2023

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

29 November 2023
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

29 November 2023
Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Judi di Warung Pak Kulit, Polsek Patumbak Terima Info Hoaxs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Finance Catatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan yang Dikelola Sebesar 26%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus IKA MM UISU Periode 2023-2027, Ihwan Ritonga: Tingkatkan Jejaring dan Persatuan Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkup Pemkab Palas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In