MEDAN-Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (18/10/2023), memvonis dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 5,14 gram dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara .
Kedua terdakwa yakni Yoku Andri Alias Yoki 37) warga Jalan Seroja No.135 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan Rahaman Syahputra (35) warga Jalan Binjai Gang Radio No3 Kelurahan Sei Sikambing C Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan
Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menyebutkan, kedua terdakwa masing-masing divonis selama 8 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
“Perbuatan kedua terdakwa Yoki Andri Alias Yoki dan Rahaman Syahputra terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Majelis Hakim dihadapan JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji mau bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ,”sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih berat dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 penjara denda Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU) maupun terdakwa menyatakan terima.
Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Suharto bersama dengan saksi Freddy Haposan Sinaga dan saksi Panji Sinaga, masing-masing anggota polri dari Polrestabes Medan Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib.
Disebutkan JPU, penangkapan kedua terdakwa bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Amal Gang Horas Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pilisi menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat para polisi melihat kedua terdakwa dengan gerak-gerik mencuri gakan lalu para saksi melakukan under cover buy .
Lalu kata JPU, para saksi membeli narkotika jenis sabu kepada kedua terdakwa Yoki Alias Yoki dan Rahaman Syahputra . Namun apes, saat terdakwa Yoki dan Rahaman menyerahkan narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar terdakwa Yoki dan Rahaman langsung ditangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip yang berisikan narkotika jnei sabu sebearat 5,14 gram, 1 tas warna biru, 1 buah dompet warna merah 1 timbangan elektrik,”sebutnya
Kemudian jelas JPU, para saksi melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Tungkai (belum tertangkap) seharga Rp.400.ribu pergramnya.
“Terdakwa Yoki juga mengaku sabu itu untuk dijual kembali seharga Rp 450 ribu pergramnya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu,”kata JPU.
Dikatakannya, sedangkan terdakwa Rahman Syahputra juga mengaku bertugas sebagai mengantar narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp.50.ribu.
“Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red)