• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

DPO Kejaksaan Tinggi Sumut,  Ir. Henny Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

3 April 2023
Rubrik News
0 0
0
DPO Kejaksaan Tinggi Sumut,  Ir. Henny Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

MEDAN-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan, terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si (54) Warga mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara Jumat (31/03/2023).

Terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si, ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 3.529.000.000.

“Terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si, tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.,”ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana pada wartawan.

BeritaTerkait

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

Menurut Dr Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair  6 bulan, kurungan.

Selain itu, terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si  juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

“Terpidana  Ir. Henny J.M.Nainggolan M. diamankan, karna ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”sebutnta.

Dikatannya, dalam proses pengamanan, terpidana awalnya terpidan ada seorang pria yang menghalang-halanginya, dan akhirnya bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, Terpidana  Terpidana  Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si langsung dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” Dr.Ketut.

Dijelaskan Dr Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasnya.(esa)

 

Tags: DPO Kejaksaan Tinggi SumutIr. Henny Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Korban Tabrak Lari, Widya Tewas Terkapar TKP Jalan SM Raja Medan Amplas

Selanjutnya

Ketua DPD F SPTI-K SPSI Sumut Ir Timbul Limbong Serahkan SK DPC Karo Kepada Rio Eltar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan, Aswan Jaya: Ganjar-Mahfud Komit Tegakkan Hukum

10 Desember 2023
Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

9 Desember 2023
Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

9 Desember 2023
Pj Gubernur Sumut Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Jumat (8/12/2023). Foto/Diskominfo Sumut

M Ali Yusuf Siregar Dilantik Sebagai Bupati Deliserdang

8 Desember 2023
Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

8 Desember 2023
Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

8 Desember 2023
Selaras dengan Semangat Telkomsel untuk berkolaborasi, program DCE hadir dengan kurikulum yang dikembangkan khusus untuk akselerasi pertumbuhan skala usaha UKM.

Hadirkan DCE Tahun ke-3, Telkomsel Terus Akselerasikan Transformasi

8 Desember 2023
Polda Sumut menurunkan tim trauma healing untuk korban longsor Humbahas.

24 Tim Trauma Healing Diturunkan ke Humbahas

8 Desember 2023
Menjelang berakhirnya promo pada 31 Desember 2023, PLN terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo Super Everyday yakni penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya di rumah atau home charging.

Buruan! Promo Super Everyday Penyambungan Baru Home Charging akan Berakhir Desember 2023

8 Desember 2023
Perumda Tirtanadi Raih Bintang 5 Top Digital Implementation 2023, Kabir Bedi Sabet Top Leader

Perumda Tirtanadi Raih Bintang 5 Top Digital Implementation 2023, Kabir Bedi Sabet Top Leader

8 Desember 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakai Sabu di Atas Jembatan, Mustafa Diringkus Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkontribusi, Al Washliyah Sumut akan Berikan Penghargaan kepada 5 Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Tahap II Kasus 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi Tangkapan BNN, Kejari Medan Tahan 6 TSK.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In