• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Dugaan Korupsi Dana Bos di SMKN 2 Kisaran, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

21 Februari 2023
Rubrik News
0 0
0
Dugaan Korupsi Dana Bos di SMKN 2 Kisaran, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

MEDAN-Drs Zulfikar, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran terdakwa perkara  korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) sebesar Rp 969 juta, kembali jalani sidang di Ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Medan  Senin (20/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kisaran Roy Baringin menghadirkan 13 orang saksi terdiri guru termasuk Eko Walio selaku Bendahara Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran .

Bahmid, salah seorang saksi dihadapan Majelis Hakim  diketuai Immanuel Tarigan menerangkan hanya menerima dana BOS Rp 9 juta untuk keperluan sekolah.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Padahal sejatinya Bahmid menerima Rp 91 juta.” Saya menerima Rp 9 juta tersebut dari Eko Walio selaku Bendahara BOS,” ujar Bahmid menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Ketika dikonfrontir, Eko Walio membenarkannya. ” Iya saya yang memberikannya pak hakim, sedangkan sisanya dikelola pak Zulfikar selaku Kepala SMKN2 Kisaran,” jelas Eko.

Tapi terdakwa Zulfikar membantah keterangan Eko Walio tersebut.” Keterangan Eko gak benar itu pak hakim,” ujar terdakwa Zulfikar yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tanjung Gustaf Medan.

Keterangan saksi lainnya hampir sama dengan Keterangan Bahmid. Semua saksi menerima dana BOS tidak sesuai dengan RKS.

Pada persidangan lalu, saksi Eko Walio mengakui menerima Rp 15 juta terkait dugaan korupsi terhadap mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran Zulfikar.

“Saya mengambil uang itu untuk keperluan membeli laptop, alat laboratorium dan lainnya,”aku Eko dihadapan majelis hakim.

Eko menguraikan, pencairan pertama mengambil uang bersama terdakwa ke bank senilai Rp402 juta. Kemudian Eko mengambil sebanyak 10 juta.

“Lalu pencairan kedua Rp75 juta mengambilnya bersama terdakwa, saya ambil Rp5 juta, jadi total Rp15 juta untuk keperluan alat-alat sekolah,”ucapnya.

Sedangkan pencairan ketiga senilai Rp402 juta dan pencairan keempat Rp334 juta langsung uang tersebut diberikan kepada terdakwa.

“Dan semua uang pencairan dari tahap pertama sampai terakhir diberikan kepada terdakwa,”ucap saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengutarakan pendapatnya.

Kemudian terdakwa membantah menerima uang senilai yang diutarakan saksi. Ia katakan Rp10 juta tersebut diminta saksi untuk kebutuhan keluarganya.

“Selain itu, saya lupa mengambil uang itu yang mulia. Tapi saya juga beri kepada Kepala program, Kepala bengkel dan lainnya,”ujar terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran Roi Baringin mengatakan awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2017.

Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan sebanyak 4 kali setiap Triwulan (3 bulan),” kata jaksa.

Dikatakan jaksa, seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala  Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,” tegas Jaksa.

Jaksa menilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa sebesar Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (esa)

Tags: Korupsi Dana BosSMKN 2 Kisaran
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Korupsi Dana BOS Rp834 Juta, Eks Kepala SMAN 6 Binjai Divonis 1 Tahun Penjara

Selanjutnya

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In