MEDAN-Robinna Sitepu warga Jamin Ginting Padang Bulan terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 gram dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7), Jaksa Penuntut Unum (JPU) Karya Sahputra, mengatakan bahwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau perlawanan hukum untuk menawarkan, jual, beli, bertindak sebagai perantara dalam menjual, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan,” kata JPU.
Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, selama persidangan berlangsung terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap JPU.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jamin Ginting Pasar V Padang Bulan kerap terjadi peredaran narkotika.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidakan ditempat tersebut. Saat di lokasi petugas polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigai, karena itu petugas menangkap terdakwa.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram. (Red)