MEDAN-Empat terdakwa perkara pencurian perangkat Modul tower berkadarkan emas yang ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polda Sumut diadili dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan kemarin sore
Keempat terdakwa itu yakni
Ahmad Hidayat Nasution (31)warga Jalan Cinta Karya Gang Subur Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Muhammad Rizal Irfanni Nasution (31)warga Jalan Brigjen Katamso Gang Keluarga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, dan Darul Adha Nasutiaon (26) Jalan Cinta Karya Gang Sempurna Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, serta Abdul Haris (36) Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Perbatasan Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Frianta Felix Ginting, S.H.M.Hum dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim ketuai Sayed Tarmizi SH.MH mengatakan, bahwa keempat terdakwa telah sepakat untuk melakukan pencurian perangkat Modul tower.
Dikatakan JPU, setelah terjadi kesepakatan kemudian Kamis tanggal 24 Nopember 2022 keempat terdakwa berangkat mengenderai mobil Terios warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa Abdul Haris mengarahkan perjalanan menuju ke Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara
“Sampai di Pangkalan Brandan, kemudian para terdakwa mencari sasaran (target) tower untuk diambil Modulnya dan sekira pukul 13.00 Wib para terdakwa masuk ke Gang Jawa Dusun I Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dan saat itu para terdakwa menemukan satu buah tower milik PT Huawei Tech Investment yang tidak dijaga,”ujar JPU
Melihat ada tower yang tidak ada penjaganya kemudian terdakwa Abdul Haris menghentikan mobil terios tersebut di depan tower, selanjutnya tiga terdakwa turun dari mobil menuju arah tower sedangkan terdakwa Abdul Haris tetap berada di dalam mobil,
Dengan gerak cepat, para terdakwa yakni Ahmad Hidayat Nasution Muhammad Rizal Irfanni Nasution dan Darul Adha Nasution membuka pintu pagar lingkungan tower milik PT Huawei Tech Investment tersebut dengan cara menarik engel pintu pagar lingkungan tower
Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan, setelah membuka pintu recty tower tersebut dengan menggunakan kunci lalu ketiga terdakwa bersama-sama mencopot Modul yang terdiri dari dari 1Â Pcs WD23UMPPTb3, 1Â Pcs WD22UBBPd3,1 Â Pcs.
WD22UBBPd3.
“Dengan hitungan menit para terdakwa berhasil mengambil Modul tower tersebut, lalu para terdakwa memasukkan Modul itu ke dalam tas warna biru seterusnya para terdakwa pergi menuju ke arah mobil dan setelah berada di dalam mobil lalu para terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke Medan,”kata JPU.
Berikutnya, kata JPU, Modul-modul itu lalu dijual kepada Kodil (DPO) dengan harga Rp. 400.000-, sedangkan 2 Modula lagi dijual kepada saksi Denny Yeremia Sianturi (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp.100.000- perkilogramnya,
Dijelaskan JPU, menurut pengakuan para terdakwa kepada penyidik, uang hasil penjualan Modul tersebut dibagi-bagikan, dimana para terdakwa Ahmad Hidayat Nasution Muhammad Rizal Irfanni Nasution dan Darul Adha Nasution masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 130.000,-sedangkan terdakwa Abdul Haris mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000-sisanya sebesa Rp.10.000- dibelikan satu bungkus rokok.
Menurut JPU, akibat perbuatan para terdakwa maka PT.Huawei Tech Investment selaku pemilik dari barang barang berupa Modul internet mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000,- , sehingga saksi korban Muhammad Ridwan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.,”ucap JPU yang menghadirkan para terdakwa secara daring.
Sementara sebelum sidang ditutup, para terdakwa tidak membantah saat Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH menanyakan kebenaran dakwaan yang dibacakan JPU.
“Baik sidang ini kita tutup, dan akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara diluar sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU)Frianta Felix Ginting, S.H.M.Hum, saat ditanya kalau Modul tower yang dicuri para terdakwa itu ada kandungan emasnya, Frianta Felix Ginting, membenarkan,
” Ya benar bang, dari beberapa komponen Modul tower ini memang ada kandungan emasnya,”jawab Frianta Felix Ginting,sembari menujukkan komponen Modul Tower tersebut.
(esa)