• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

4 Oktober 2023
Rubrik News
0 0
0
Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

MEDAN-Fredy Handoko terdakwa  perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat bersih 23,6 gram ditumtut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (03/10/23)

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dihadapan Majelis Hakim diketuai DR. Sarma Siregar Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH

Menurut JPU, perbuatan terdakwa  melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BeritaTerkait

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,”kata JPU

Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai DR. Sarma Siregar menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan. 

Diketahui sebelumnya  terdakwa Fredy Handoko ditangkap polisi Jum’at  09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan,”ucap JPU.

Dikatakan JPU penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kel. Anggrung  Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.

Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut para  langsung melakukan penangkapan. 

Kemusian saat dilakukan pengeledahan,ditemukan barang bukti ber 80 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan

“Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas JPU. (Red)

 

Tags: Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun PenjaraPlus Denda Rp1M
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Selanjutnya

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

9 Desember 2023
Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

9 Desember 2023
Pj Gubernur Sumut Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Jumat (8/12/2023). Foto/Diskominfo Sumut

M Ali Yusuf Siregar Dilantik Sebagai Bupati Deliserdang

8 Desember 2023
Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

8 Desember 2023
Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

8 Desember 2023
Selaras dengan Semangat Telkomsel untuk berkolaborasi, program DCE hadir dengan kurikulum yang dikembangkan khusus untuk akselerasi pertumbuhan skala usaha UKM.

Hadirkan DCE Tahun ke-3, Telkomsel Terus Akselerasikan Transformasi

8 Desember 2023
Polda Sumut menurunkan tim trauma healing untuk korban longsor Humbahas.

24 Tim Trauma Healing Diturunkan ke Humbahas

8 Desember 2023
Menjelang berakhirnya promo pada 31 Desember 2023, PLN terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo Super Everyday yakni penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya di rumah atau home charging.

Buruan! Promo Super Everyday Penyambungan Baru Home Charging akan Berakhir Desember 2023

8 Desember 2023
Perumda Tirtanadi Raih Bintang 5 Top Digital Implementation 2023, Kabir Bedi Sabet Top Leader

Perumda Tirtanadi Raih Bintang 5 Top Digital Implementation 2023, Kabir Bedi Sabet Top Leader

8 Desember 2023
Wanita 52 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya. Leher Nyaris Putus , TKP Deliserdang Sumut.

Wanita 52 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya. Leher Nyaris Putus , TKP Deliserdang Sumut.

8 Desember 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakai Sabu di Atas Jembatan, Mustafa Diringkus Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkontribusi, Al Washliyah Sumut akan Berikan Penghargaan kepada 5 Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Tahap II Kasus 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi Tangkapan BNN, Kejari Medan Tahan 6 TSK.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In