MEDAN-Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis (50) warga Jalan Marelan VII Gang Amal IV Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan terdakwa perkara penganiayan yang mengakibatkan Sapriadi Alias Julek meninggal dunia, dituntut dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing Kamis (26/1/23) dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana.
Dikatakan JPU, bahwa terdakwa Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Sapriadi Alias Julek meninggal dunia.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menghukum terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis dengan hukuman penjara selama 10 tahun ,”ucap JPU Bastian Sihombing yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keresaan di masyarakat tidak mengakui bersalah dan berbelit belit saat ditanya.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa, selama persidangan berlaku sopan,”sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim Vera Yetti Magdalena memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebumnya dari dakwaan JPU,menyebutkan; bahwa perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek,karna dituding malakukan pencurian hape pada selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau di Jalan Marelan VII pasar 1 Tengah Lingk. IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan,
Dimana saat itu saksi Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece melihat 1 buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau .
“Tanggok itu diduga milik seseorang yang megambil telepon genggam milik Saksi Ristra Nurmalina Alias Cece dan Saksai Titiadi Boru Simamora Alias Titi,”ujar JPU.
Setelah selidiki, korban lalu ditangkap, dan bawa kesebuah rumah, saat ditanya korban tak mengaku ada mengambil hape tersebut, korban dipukuli agar mau ngaku, tapi karna korban tidak ada mengambil hape tersebit terus tidak mengaku..
Selanjutnya setelah korban dibawa oleh saksi Sutris bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra yang membawa korban Supriadi Alias Julek dengan mengendarai sepeda motor ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Gang Amal IV KelurahanTanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan .
Dilapanhan itu terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra juga melihat Korban Sapriadin Alias Julek dalam kondisi tergeletak di Lapangan tersebut dalam keadaan lemas tidak memakai baju dan celana hanya memakai celana dalam dan badan Korban Sapriadi Alias Julek mengalami luka memar dan luka kemerahan, saat itu Korban Sapriadi Alias Julek merintih kesakitan sambil mengatakan ”AMPUN PAK… AMPUN PAK…”
Tak sampai disitu, kemudian korban Sapriadi Alias Julek dibawa oleh Saksi Sutris dan yang lainnya ke jalan raya yakni di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan cara berguling-guling.
Akhirnya setelah puas menyiksa korban selanjutnya terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra bersama dengan terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece pergi dari tempat tersebut meninggalkan Korban bersama dengan warga yang tidak terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra kenal..
“Berselang beberapa jam yakni Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra sedang berada di Klinik Rumah Hijau mendapat kabar bahwa Korban Sapriadi Alias Julek telah meninggal dunia,”jalas JPU
Menurut dakwaan JPU, Mayat korban ditemukan warga Jumat,16 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Marelan VII Pasar I Tengah Link IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di tempat saat terdakwa Citra Rizky Alias Citra dkknya melakukan penganiayan terhadap korban Sapriadi Alias Julek,”beber JPU (esa)