MEDAN-Andi Harianto (42) oknum anggota Kaur Keu Bitdokes Polda Sumut, terdakwa perkara pengelapan mobil rental milik Indah Pratiwi divinis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 4 bulan penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (6/3/23).
Majelis Hakim yang di ketuai Fahren dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.
Dikatakan Majelis Hakim, bahwa perbuatan terdakwa Andi Harianto terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, penjara” ucap Majelis hakim yang diketuai Fahren yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan penggelapan, dan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.
Sidangkan hal yang merigankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan,selain itu terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim.
Hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terdakwa langsung mengatakan terima. “Terima yang mulia,” jawab terdakwa Andi Harianto.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya Majelis Hakim mengatakan pikir-pikir. ” Pikir-pikir yang mulia,”jawab JPU.
Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPU, berikutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sisang ini selesai, dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dikutip dari surat dakwaan JPU dijelaskan Andi Harianto merupakan anggota Polri yang menjabat Kaur Keu Bitdokes Polda Sumut yang merupakan warga Marendal I Kecamatan Pantumbak, Deli Serdang.
Dalam dakwaan, berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 terdakwa menelepon Indah Pratiwi selaku saksi korban untuk merental mobil jenis Innova selama 1 Minggu untuk kegiatan supervisi bidokes.
Kemudian terdakwa meminta tambahan waktu lagi. Singkat cerita, terdakwa menyuruh korban ke Polda Sumut untuk menerangkan bahwasanya terdakwa telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 40juta.
Tak terima dengan tindakan terdakwa, korban pun langsung membuat laporan polisi ke Polda Sumut. (esa)