• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Gelapkan Uang Primkoppol Polda Sumut Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,6 Tahun Penjara

12 Oktober 2023
Rubrik News
0 0
0
Gelapkan Uang Primkoppol Polda Sumut Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,6 Tahun Penjara

MEDAN-AKP Hafis Paesal Lubis terdakwa perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar divonis Majelis Hakim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan .

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

BeritaTerkait

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

“Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Majelis Hakim.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

Dikatakan Majelis Hakim,  hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, dan selama persidangqn terdakwa krap berbelit-belit dalam memberikan keterangan

“Sedangkan, yang meringankan  hukuman terdakwa tidak ditemukan selama terdakwa menjadi pesakitan,”ucap Majelis Hakim.

Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dan Felix Ginting mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022,

Dimana terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis ketika itu menjabat ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) menyimpan  dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.

“Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39,” kata JPU

Ternyata setelah diselidiki terdakwa telah mengalihkan dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39  kepada pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/ pengawas 

Terdakwa mengalihkan dana itu melalui kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.

Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.

Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) senilai Rp 120 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar Rp 3.751.322.024,” kata JPU (Red)

Tags: 6 Tahun Penjara.7 Miliar AKP Hafis Divonis 4Gelapkan Uang Primkoppol Polda Sumut Rp 3
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Jual Sabu Sama Polisi, Anak Titi Kuning Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

Selanjutnya

Saputra Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara, BBnya 1,16 Gram 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Zulkarnain: Sepanjang Tahun 2023, Shindoka Sumut Ukir Berbagai Prestasi

29 November 2023

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

29 November 2023
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

29 November 2023
Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Judi di Warung Pak Kulit, Polsek Patumbak Terima Info Hoaxs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Finance Catatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan yang Dikelola Sebesar 26%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus IKA MM UISU Periode 2023-2027, Ihwan Ritonga: Tingkatkan Jejaring dan Persatuan Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkup Pemkab Palas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In