• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Hakim Bebaskan Mulya Chandra Dari Dakwaan Perkara Narkotika, Ini Faktanya

15 Maret 2023
Rubrik News
0 0
0
Hakim Bebaskan Mulya Chandra Dari Dakwaan Perkara Narkotika, Ini Faktanya

MEDAN- Majelis Hakim membebaskan Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir Ahmad, SH. 

Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Nurmiati, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/03/23).

Masih dalam putusannya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ketua Majelis Hakim Sayed, menetapkan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram untuk dimusnahkan. Dan mengembalikan uang sebesar Rp112 ribu kepada terdakwa. 

Dari fakta terungkap, Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dua saksi yang dihadirkan terdakwa yakni Ngatemi dan Anisah Jamalia selaku ibu dan saudara terdakwa membantah dalil Jaksa bahwa terdakwa menjual sabu kepada seorang polisi yang menangkapnya.

“Tidak ada  transaksi dan penangkapan tanggal 21 September 2022.Tapi yang ada 4 polisi masuk ke rumah terdakwa pada pukul 21 September 2022 pukul 11.00 wib,” ujar Hakim Sayeed mengutip keterangan dua saksi yang meringankan.

Menurut hakim, dua saksi itu menerangkan sehabis terdakwa pulang  bekerja sebagai sopir travel mendadak 4 polisi menyergap rumah ibu terdakwa dan terdakwa itu membantah sabu seberat 0,07 gram itu miliknya.

Selain itu, undercover buy ( penyamaran polisi) untuk menangkap terdakwa itu dinilai tidak sah karena tidak melalui seizin atasannya.

“Kalau polisi di lapangan  bisa  melakukan  undercover   buy tanpa izin atasan bisa  meresahkan masyarakat,” kata hakim.

Selain itu polisi yang menangkap tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan,” lanjut hakim.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Rahmayani menyatakan Kasasi atas putusan tersebut, dimana sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara. 

Sementara itu terdakwa melalui Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH, selaku penasehat hukum dari Kantor LBH Menara Keadilan menyatakan terima, yang kemudian majelis hakim menutup persidangan. 

Diluar persidangan, Syarifahta Sembiring mengucapkan terimakasih atas putusan majelis hakim melihat fakta persidangan sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum. 

Atas putusan tersebut, Syarifahta menyatakan segera mengeluarkan Mulya warga Jalan Pancing V,  Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dari dalam Rutan Tahanan Tanjunggusta Medan.(esa)

Tags: Hakim Bebaskan Mulya Chandra Dari Dakwaan Perkara NarkotikaIni Faktanya
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Bos Zoom KTV Akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kepemilikan Ekstasi, Ini Jadwalnya 

Selanjutnya

Kurir 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Antar Provinsi Dituntut JPU 20 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In