• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Anak Terhadap Ibu dan Adik Kandung  

22 Mei 2023
Rubrik News
0 0
0
Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Anak Terhadap Ibu dan Adik Kandung   

MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya.

Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan. Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.

“Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya. Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden buruk,” ucap Jevon menanggapi putusan itu, Senin (22/5/2023).

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

“Menyatakan ahli waris sah dari almarhum SOPHIAN TANTONO adalah Juliana Tanton selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selaku Tergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi amar putusan.

Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkat oleh LIE NA RIMBAWAN,SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh LIE NA RIMBAWAN,SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo. 

“Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan oleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluarga kami?,” kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.

“Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowo adalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami,” lanjut Jevon.

Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Juliana selaku penggugar merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH. 

Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, Susanti Wibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie Na Rimbawan, notaris, menjadi tergugat V. (Red)

 

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Muda Mudi Desa Batang Pane II Gotong Royong, Ujudkan Program Desa Berdaya Rumah Berzakat.  

Selanjutnya

Rektor USU Kukuhkan Guru Besar Ilmu Manajemen Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In