• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Jadi Kurir 20Kg Sabu, Pria Asal Aceh Diadili di PN Medan.  

23 Juni 2023
Rubrik News
0 0
0
Jadi Kurir 20Kg Sabu, Pria Asal Aceh Diadili di PN Medan.   

MEDAN-M.Yakob warga Komplek BTN Blang Raya No 25 Kelurahan Cot Girek Kandang Kecamatan. Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, karna didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (22/6/23).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, dihadapan majelis hakim diketuai Dr Ulina Marbun dalam dakwaannya yang menghadirkan terdakwa secara langsung menyebutkan, penangkapan terdakwa Minggu19 Maret 2023sekira pukul16.00 Wib.

Dikatakan JPU, barang bukti yang tersebut ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan dirumah yang ditempati olah anak dan menantu terdakwa dan saat penggeledahan yang ikut menyaksikan adalah terdakwa dan anak kandung terdakwa yang bernama Era Maulita Alias Era.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Menurut JPU, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut didalam kamar anak menantu terdakwa tepatnya dibawah meja rias ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.

“Dengan perincian masing-masing karung goni plastik berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya,”sebut JPU.

Lebih rinci JPU menjabarkan, kronologisnya, sebelumnya perkara ini bermula awalnya terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dijanjikan upah Rp. 5.000.000,- .

Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut Adun meminta nomor HP terdakwa dan pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa dihubungi oleh Adun dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung.

Terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung dan sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebu Adun mengatakan nanti Selasa 28 Maret 2023, jemput barang . Kemudian Adun memberikan nomor Hape yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- 

Lalu Adun  mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai, kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal Alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnya setelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.

Berikutnya Selasa  28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan runtuh.

Selanjutnya pada sekitar pukul 20.30 wib, terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipa setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor Hape  yang akan menyerahkan sabu .

Selanjutnyansekitar pukul 21.00 wib, terdakwa melihat ada 2  orang laki-laki dipinggir Jalan Runtuh lalu mobil terdakwa hentikan dan 2 orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil.

Setelah selesai memasukkan goni orang tersebut, terdakwa langsung pergi menuju kerumah menantu terdakwa Syafrizal Alias Ijal dalam perjalanan terdakwa menghubungi menantunya.

Setalah itu terdakwa langsung langsung menuju kerumah menantunya di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatam. Muara Dua Kota Lhokseumawa.

Setibanya bertemu dengan menantunya  lalu terdakwa memberitahukan bahwa  barangnya ada dalam mobil ada empat goni, selanjutnya terdakwa langsung pergi kerumah kakeknya yang sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa.

Singkat cerita saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas Kepolisian kerumah terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan dimana barangnya.

Saat terdakwa ditangkap, dan ditanya polisi terdakwa dengan jujur menjawab dengan jujur bahwa sabu ada dirumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Lalu kata JPU lagi, terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi kerumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang terletak di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe mengambi barang bukti..

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU (Red)

Tags: Jadi Kurir 20Kg SabuPria Asal Aceh Diadili di PN Medan.
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Miliki Pil Ekstasi 1005 Butir  Indra Sanjaya Warga Sumbar Dituntut 12 Tahun Penjara  

Selanjutnya

Gegara Gaji Tak Dibayar, Deddi Nyaris Tewas Dibantai, Idris Jadi Terdakwa  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In