MEDAN-Kejati Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan perkara anak mengadaikan mobil Ayahnya lewat pendekatan Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, pada Selasa (28/3/2023), kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf.
“Dalam ekspos secara virtual itu, JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf menyetujui agar perkara anak menggadaikan mobil ayahnya, dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Restorative Justice (RJ),”ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (29/3/2023).
Selain itu kata Yos, perkara ini juga atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga yang telah dilakukan mediasi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,lebih lanjut mengatakan, Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan penyidik pada Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
“Saksi korban Wisma Sartika Meliala Warga Lingkungan V Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat didampingi istrinya memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya,”jelas Yos.
Menurut Yos, Andre dinilai khilaf karena ‘nekat’ menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO).
Klimaksnya, Wisma Sartika Meliala bersama istrinya itu pun saat memaafkan anaknya diwarnai tangisan dan peluk haru terhadap tersangka Andre Meliano Meliala.
Setelah melihat beberapa hal, imbuh Yos, pelaksanaan Keadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution.
Menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Turut hadir dalam ekspos usulan penghentian penuntutan tersangka lewat sentuhan RJ antara lain Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, Kasi Narkotika Kejati Sumut, Hendri Yanto, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan JPU terkait.(esa)