• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Keterangan 2 Saksi: Alm Muktar Belum Pernah Membagi Warisan kepada Ahli Waris

7 Juni 2023
Rubrik News
0 0
0

MEDAN – Keterangan dua saksi sidang gugatan ahli waris almarhum Muktar, kembali menegaskan bahwa aset-aset yang dikelola Yenny saat ini, merupakan milik orang tuanya.

Adik kandung alm Mucktar, Murhasipin dan Suhardi, dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Kasmin Sidauruk, sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan ahli waris di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (06/06/2023).

Perkara ini bergulir, setelah Yeny, anak bungsu alm Muktar, digugat 3 saudaranya, yakni Linda, Mulyono dan Buyung, atas penguasaan sejumlah aset harta dan bisnis milik orang tua mereka.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Murhasipin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, alm Muktar semasa hidup memiliki sejumlah aset harta dan bisnis di Kota Medan, Karang Anyer dan Sabang.

“Muktar awalnya tinggal di Kuala Simpang, Aceh. Di sana menjalankan usaha grosir dan kelontong. Hingga akhirnya pindah ke Medan, dan tinggal di Jalan Madong Lubis No 55,” kata Murhasipin.

Dari pernikahannya dengan Sunarti, Muktar memiliki empat anak, Linda, Mulyono, Buyung dan Yenny.

Di Medan, terang Murhasipin, Muktar membuka usaha grosir besar dan toko kelontong. Termasuk juga menjual bawang putih dengan partai besar.

Saat ditanya kuasa hukum penggugat soal keberadaan aset-aset alm Muktar, Murhasipin menjawab ada di beberapa tempat.

“Sepengetahuan saya ada rumah di Jalan Madong Lubis No 55 dan No 55A. Kemudian di MMTC ada gudang milik Muktar, bangunan di Jalan Tandem. Di Cemara Asri juga ada,” jawabnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Kasmin Sidauruk kemudian menanyakan bagaimana saksi mengetahui keberadaan aset-aset itu.

Murhasipin mengatakan pernah mengunjungi lokasi aset itu bersama alm Muktar.

“Di Pusat Pasar, alm Muktar juga memiliki bangunan yang disewakan Rp500 juta per tahunnya. Itu sudah sekitar 10 tahun disewakan. Kemudian di Jalan Gandhi, ada tempat usaha grosir besar dan mancis. Kemudian sebuah rumah di Aipda KS Tubun, simpang Jalan Banda Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, di Sabang, alm Muktar juga memiliki usaha import gula dengan berskala besar, menggunakan pengangkutan kapal. Begitu juga di Karang Anyer, ada sebuah rumah yang belakangan sudah dijual. “Setahu saya dijual sekitar Rp4 miliar,” katanya.

Kuasa hukum penggugat lalu menanyakan kondisi ekonomi alm Muktar saat menderita sakit setahun sebelum meninggal.

“Apakah alm Muktar bangkrut? Apakah saksi pernah mendengar jika alm Muktar pernah membagi warisan kepada ahli warisnya,” cerca Kasmin Sidauruk.

Murhasipin mengatakan bahwa sepengetahuannya alm Muktar tidak mengalami kebangkrutan karena sakitnya itu.

“Dari pemasukan penyewaan rukonya saja mencapai Rp500 juta setahun. Tidak mungkin bangkrut gara-gara sakit itu,” jawabnya.

Sedangkan terkait pembagian warisan kepada ahli waris, saksi menjawab tidak pernah mengetahui dan mendengar bahwa alm Muktar telah membaginya kepada para ahli waris.

Sementara itu, saksi kedua, Suhardi, dalam keterangannya juga menjelaskan hal yang sama terkait aset-aset yang dimiliki alm Muktar.

“Alm Muktar menikah dengan Sunarti di umut sekitar 23 tahun. Alm Muktar memiliki banyak aset harta benda yang ditinggalkan. Seperti rumah di Jalan KS Tubun simpang Jalan Aceh, Jalan Madong Lubis No 55 dan 55A, pusat pasar, MMTC Jalan Pancing, Mongonsidi, Tandem Hilir Binjai, Sabang, Karang Anyer Jakarta,” jelasnya.

Suhardi juga memastikan bahwa ia tidak pernah mendengar alm Muktar telah membagi warisannya kepada ahli waris sebelum meninggal.

Sidang yang seyoganya akan menghadirkan 4 saksi ini pun akhirnya ditunda hingga minggu depan. Ketua Majelis Hakim, Dahlan, meminta 2 saksi lainnya agar dihadirkan pada persidangan berikutnya. (Red)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

PN Medan Raih Peringkat Pertama Kategori PTSP Terbaik dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu 

Selanjutnya

Cegah Persaingan Tak Sehat, KPPU Kanwil I Sambangi Kadin Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In