• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Pelumas Libatkan PT AHM

15 Juli 2020
Rubrik News
0 0
0

,MEDAN-

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan Majelis Komisi yang melibatkan dugaan tying dan bundling yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Rabu (15/7/2020) menyebutkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas kasus dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dihadapan Majelis Komisi dan terlapor, AHM.

Kasus ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di 2016.

Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.

Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan
potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

Sebagai informasi, AHASS merupakan merek dagang yang dimiliki AHM, dan bukan merupakan agen serta dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha.

AHM yang sahamnya dimiliki PT Astra Internastional, Tbk dan Honda Motor Company, Ltd, merupakan agen tunggal pemegang merek, manufaktur, perakitan, dan distributor sepeda motor merek Honda.

AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil.

AHM melakukan distribusi dan pemasaran produknya melalui main dealer, berupa sepeda motor dan suku cadangnya.

Dari main dealer, produk dipasarkan dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.

Atas setiap pembelian sepeda motor oleh konsumen, AHM umumnya memberikan
garansi berupa garansi mesin, rangka dan kelistrikan, serta komponen sistem injeksi bahan bakar elektronik digital.

Garansi tersebut hanya berlaku apabila dilakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel AHASS.

Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas, dimana khusus bagi skuter matik merek Honda, pelumas yang digunakan memiliki spesifikasi oli khusus motor matik, yakni 10W-30, JASO MB, dan API SG ke atas (SH, SJ, SL, SM, SN).

Dalam penyelidikan, Investigator KPPU menemukan dalam ketentuan untuk dapat mendirikan bengkel AHASS, terdapat pengaturan bahwa AHASS berhak mendapatkan eksterior/interior standar AHASS, subsidi harga peralatan minimal awal yang harus dipunyai setiap bengkel AHASS (strategic tools).

Selain itu juga diskon atau insentif pembelian suku cadang sepeda motor, pelatihan sumber daya manusia, pembinaan dan pengembangan usaha, dan lainnya.

Ketentuan tersebut juga memuat bahwa AHASS hanya mempromosikan dan/atau menggunakan dan/atau menjual suku cadang asli Honda (Honda Genuine Parts) dan Honda Value Line, serta suku cadang sesuai dengan standar ditetapkan AHM dan harga yang diterbitkan.

Selain kemungkinan bagi AHASS untuk melengkapi tools dan perlengkapan lain di AHASS.

Dalam ketentuan, Investigator menemukan AHASS wajib melengkapi strategic tools sebagai fasilitas bengkel.

AHASS tidak diperkenankan melakukan pengujian atas produk suku cadang merek lain selain yang ditetapkan AHM.

Mereka juga tidak diperkenankan melakukan atau membantu melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang melanggar hak cipta AHM, baik produk sepeda motor maupun suku cadangnya.

Atas produk pelumas, Investigator juga menemukan bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM.

Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.

Sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2020) itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan kedua pada 30 Juli 2020 untuk mendengarkan tanggapan rerlapor atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.(tanai)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Mantan Napi Asimilasi di Binjai Ditangkap Jual Sabu

Selanjutnya

Lagi, Rumah Zakat Raih 1ST Champion Indonesia Original Brand Award 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In