• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Kurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Divonis Hakim Seumur Hidup.

1 Maret 2023
Rubrik News
0 0
0
Kurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Divonis Hakim Seumur Hidup.

MEDAN-Halbert Siahaan (52) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30 ribu pil ekstasi lolos dari hukuman mati. Sidang yang kembali digelar Selasa (28/2/2023) dengan agenda pembacaan putusan yang sebelumnya sempat ditunda, akhir Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir memvonis terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Abdul Kadir menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Halbert Siahaan dengan pidana seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim ketuai Abdul Kadir dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bakum PN Medan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

BeritaTerkait

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim yang bersidang diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN )Medan .

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan setingkat, yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut terdakwa Halbert dengan hukuman pidana mati .

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim Abdul Kadir memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin  1 Agustus 2022.

Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.

“Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke kota Kisaran dan sesampainya dilokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru,” kata JPU.

Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unit mobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru, pada saat melintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti di sebuah warung.

Selanjutnya , mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung tersebut dan memasukan barang dimobil tersebut.

“Halbert mengatakan apa isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan Narkotika shabu dan extasy,” sebut Jaksa.

Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.

Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri.

“Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300.000 dari  kantong celana depan sebelah kiri terdakwa,” bebernya.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi akan diantarkan ke antarkan ke kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.(esa)

 

Tags: Divonis Hakim Seumur HidupKurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Nekat Antar 200 Kg Ganja Dari Aceh Tujuan Riau Rizal Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya

Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Ibu dan Adik Tiri Dengan Pendekatan RJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023
Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

4 Oktober 2023

Dugaan Korupsi Rp60 Milliar Proyek IPA Bilah Hilir, DPP GARANSI Minta Kejatisu Periksa Kepala BPPWSU

4 Oktober 2023
Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

4 Oktober 2023
Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

4 Oktober 2023
Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

4 Oktober 2023
Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

3 Oktober 2023
Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

3 Oktober 2023
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

3 Oktober 2023

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Populer

  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In