MEDAN-Putra alias Putra warga Aceh terdakwa perkara narkoba jenis daun ganja kering siap edar seberat 135 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (7/9/23).
Dalam nata tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU)Maria Fr.Br Tarigan menyebutkan, perbuatan terdakwa Putra alias Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra,” ujar JPU Maria Fr.Br Tarigan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim diketuai Pinta Uli.
Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama,
“Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan.
Setelah membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan (Pledoi),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi,” ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.(Red)