NISEL-Setelah Kejari Nias Selatan melakukan penahanan terhadap Erlina Zebua Als Ina Ayu terdakwa dalam perkara penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan kunjungan dan aksi sosial dengan memberikan bantuan dan tali kasih kepada kelima anak terdakwa Sabtu (20/5/2023).
Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan diterima kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat di rumah Erlina Zebua di Desa Hilisaloo Kec. Amandaya Kab. Nias Selatan.
Bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU sehingga anak anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.
Pemberian santunan tersebut dihadiri Kasi Intel Kejari Nias Selatan dan jajaran, Kepala Desa Hilisaloo serta masyarakat Desa Hilisaloo. (Red)