• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

13 Januari 2023
Rubrik News
0 0
0
Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

MEDAN-Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate periode 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas penuntutan terpisah), divonis lepas atau onslag dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1/2023) petang.

Majelis Hakim diketua Ahmad Sumardi  dalam amar putusannya menyatakan, memang benar terdakwa Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana dari PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN).

Menurut Majelis Hakim, dana sosial itu untuk lingkungan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah dari warga desa.

BeritaTerkait

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

Dijelaskannya, hal tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa Faizal Arifin dengan PT KPPN namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melainkan ranah administrasi atau perdata.

“Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal Arifin dan Rusmiati dari segala tuntutan JPU.  Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Ahmad Sumardi. 

Sebelumnya anggota majelis hakim Edwar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, bantuan dana CSR memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebaliknya bantuan dimaksud sudah disalurkan dan dinikmati masyarakat. Bantuan untuk siswa, membayar honor, perawatan ambulans atas hasil musyawarah untuk fasilitas umum.

“Para terdakwa juga tidak ada menikmati uang CSR dari PT KPPN dan warga desa juga tidak ada yang keberatan atas pungutan uang kebersihan dan majelis berkeyakinan negara tidak dirugikan,” kata Edwar.

Usai persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dipimpin Putra Raja Rumbi Siregar mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kita menghormati putusan majelis hakim. Kalau ditanya sikap kita, tentunya akan melakukan kasasi dengan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan,” katanya.

Sementata sebelumnya, JPU Putra Raja Rumbi Siregar menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp270.228.500.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan  pidana 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Keduanya secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan / CSR dari PT KPPN sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara Rp540.457.000. (esa)

Tags: Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Bunuh Penjaga Gudang, 2 Terdakwa Pencuri Kabel Tembaga, Divonis Seumur Hidup

Selanjutnya

Terkuak di Persidangan, Napi Lapas Klas I TJ Gusta Medan Kirim Sabu Lewat JNE dan Gojek ke Bali.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan, Aswan Jaya: Ganjar-Mahfud Komit Tegakkan Hukum

10 Desember 2023
Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

Putra Terbaik Asal Sumut Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Barat, Ini Profil Dr Dahlan SH MH

9 Desember 2023
Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Didalangi WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta

9 Desember 2023
Pj Gubernur Sumut Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Jumat (8/12/2023). Foto/Diskominfo Sumut

M Ali Yusuf Siregar Dilantik Sebagai Bupati Deliserdang

8 Desember 2023
Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

8 Desember 2023
Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

8 Desember 2023
Selaras dengan Semangat Telkomsel untuk berkolaborasi, program DCE hadir dengan kurikulum yang dikembangkan khusus untuk akselerasi pertumbuhan skala usaha UKM.

Hadirkan DCE Tahun ke-3, Telkomsel Terus Akselerasikan Transformasi

8 Desember 2023
Polda Sumut menurunkan tim trauma healing untuk korban longsor Humbahas.

24 Tim Trauma Healing Diturunkan ke Humbahas

8 Desember 2023
Menjelang berakhirnya promo pada 31 Desember 2023, PLN terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo Super Everyday yakni penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya di rumah atau home charging.

Buruan! Promo Super Everyday Penyambungan Baru Home Charging akan Berakhir Desember 2023

8 Desember 2023
Perumda Tirtanadi Raih Bintang 5 Top Digital Implementation 2023, Kabir Bedi Sabet Top Leader

Perumda Tirtanadi Raih Bintang 5 Top Digital Implementation 2023, Kabir Bedi Sabet Top Leader

8 Desember 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakai Sabu di Atas Jembatan, Mustafa Diringkus Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkontribusi, Al Washliyah Sumut akan Berikan Penghargaan kepada 5 Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Tahap II Kasus 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi Tangkapan BNN, Kejari Medan Tahan 6 TSK.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In