• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Mendagri Izinkan Pengadaan APD Pilkada Dibiayai APBD

18 Juni 2020
Rubrik News
0 0
0

Satuhati.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan pengadaan peralatan protokol kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dibiayai dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Kepastian itu didapat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Peraturan Mendagri yang baru itu sekaligus merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang menjadi pedoman penyusunan NPHD pilkada sebelumnya.
Ketentuan penggunaan dana hibah APBD Pilkada untuk pengadaan protokol kesehatan Covid-19 dalam Permendagri 41/2020 itu termaktub dalam dua pasal.
Pertama, pasal 14 mengatur mengenai mekanisme perubahan perincian penggunaan dana NPHD.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Di pasal itu menyebut bahwa KPU dan Bawaslu wajib memberitahu para kepala daerah apabila ada perubahan perincian penggunaan dana yang disebabkan penyesuaian akibat pandemi Covid-19.

Perubahan rincian penggunaan Hibah Pilkada itu meliputi pemenuhan kebutuhan untuk penyesuaian tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid-19.

“Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan juga meliputi penggunaan dana hibah Pilkada juga diperuntukan untuk menyesuaikan standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU KPU dan Bawaslu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf (b).

Lalu kedua, pasal 17 mengatur mengenai jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada berlangsung.

Di antaranya untuk kebutuhan alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan tempat pemungutan suara, serta penyesuaian honorarium penyelenggara dan aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

“Kebutuhan APD dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemerintah daerah atau kementerian/lembaga, sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 17 ayat 4.

Kebutuhan yang berkaitan dengan penyediaan protokol kesehatan untuk Pilkada sebelumnya tidak termasuk dalam item barang yang dibiayai APBD melalui sektor NPHD. Hal itu tertuang dalam aturan yang lama atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.

Sebab, pelbagai peralatan tambahan seperti APD termasuk dalam sesuatu baru yang tidak diperkirakan akan muncul oleh Kemendagri dalam gelaran Pilkada.
Terbitnya Permendagri 41/2020 itu merupakan respon Kemendagri atas permintaan pihak KPU saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. (*/cnn)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Bawaslu Ancam Coret Petahana Jika Mutasi ASN Jelang Pilkada 2020

Selanjutnya

Dituduh Curi Handphone Rumah Dibakar OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In