• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Alexander Divonis 5,10 Tahun Penjara 

16 Juni 2023
Rubrik News
0 0
0
Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Alexander Divonis 5,10 Tahun Penjara 

MEDAN-Alexander alias Alex (40) Bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra, terdakwa perkara 10 butir pil ekstasidivonis selama 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/6/23).

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Alexander alias Alex dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

BeritaTerkait

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata hakim Arfan Yani.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut hakim Arfan Yani.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia,” kata JPU Trian Adhitya Izmail.

Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

“Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(Red)

 

Tags: 10 Tahun PenjaraBos Zoom KTV Alexander Divonis 5Miliki 10 Butir Ekstasi
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Lakukan KDRT Terhadap Istri, AKP Eko Handoko

Selanjutnya

Edar Sabu di Medan Area Irwan Divonis 8 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023
Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

4 Oktober 2023

Dugaan Korupsi Rp60 Milliar Proyek IPA Bilah Hilir, DPP GARANSI Minta Kejatisu Periksa Kepala BPPWSU

4 Oktober 2023
Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

4 Oktober 2023
Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

4 Oktober 2023
Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

4 Oktober 2023
Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

3 Oktober 2023
Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

3 Oktober 2023
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

3 Oktober 2023

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Populer

  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In