MEDAN-Muhammad Raqiq (22) warga Jalan H.Z. Arifin Kp. Kubur No. 21 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara karna terbukti bersalah memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Denndy Lumbang Tobing yang menghadirkan terdakwa secara online di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/7/23) menyatakan selain menjalani hukuman, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SLTP) juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan pemjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.
Diketahui vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa awal mulanya petugas polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa mengedar pil ekstasi.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyamaran dan memesan pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 20 butir dengan harga Rp180 ribu per butir.
Singkat cerita, saat terdakwa hendak menyerahkan ekstasi tersebut petugas langsung menangkap dan membawa terdakwa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.(Red)