• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Nekat Pikul 25 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Mati

10 Mei 2023
Rubrik News
0 0
0
Nekat Pikul 25 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 25 Kg yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam hukuman pidana mati.

Ketiga terdakwa yakni, Andi Pratama, Zulkarnain dan Muhammad Jumalis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail, dalam dakwaannya yang dihadirkan ketiga terdakwa secara daring Selasa (9/5/23)mengatakan ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN Sumut di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 00.10 Wib 

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail menyebutkan Andi Pratama, sebelum ditangkap Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib, mendapat telephone dari Fauzi yang memerintahkan untuk bertemu dengan Zulkarnain mengambil narkotika jenis sabu-sabu di kota Medan, 

Kemudian terdakwa Andi Pratama mengajak Muhammad Khairul Ramadhan ke Kota Medan untuk menjual handphone, lalu terdakwa meminta izin dengan Lismawati (Istri Muhammad Khairul Ramadhan) dan Lismawati mengizinkannya, namun dalam perkara ini Muhammad Khairul Ramadhan saat Andi Pratama menyemput barang haram itu tidak ikut.

Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, terdakwa Andi Pratama  bersama Muhammad Khairul Ramadhan berangkat menuju Kota Medan dari Kota Stabat Kabupaten Langkat dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah dengan nomor polisi BK 1627 RN;

Masih dalam dakwaan JPU, setibanya di Medan terdakwa Andi Pratama kembali mendapat handphone dari Zulkarnain, dalam telepon Zulkarnain menawarkan kerja bawa narkotika jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada Muhammad Jumalis  dengan upah sebesar Rp.5.00 juta per bungkus, 

Beberapa menit datanglah Zulkarnain di Jalan Gagak Hitam Jalan Ring Road Medan Sunggal dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BK 74 NED warna hitam parkir di belakang mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol BK 1637 RN milik Terdakwa Andi Pratama 

Zulkarnain keluar mobil dan bersalaman dengan terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain bertanya kepada terdakwa Andi Pratama Bin Nurdin “di sini aman ga” dan dijawab terdakwa Andi Pratama “aman”;

Dikatakan JPU, kemudian Zulkarnain  membuka pintu samping mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol D 1866 HG, lalu mengangkat dan mengeluarkan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol BK 1637 RN yang dikenderai terdakwa Andi dan Zulkarnain dari Tanjung Balai.

Berikutnya Zulkarnain kembali lagi mengambil 1 buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu-sabu untuk dipindahkan ke mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol BK 1637 RN yang dikenderai Andi Pratama.

“Naas tiba-tiba tiga orang pria yakni Djoni, S.H., Asep Kusnadi dan Hermawan Putut Wibowo petugas dari BNN datang sambil mengatakan jangan bergerak dan memerintahkan ketiga terdakwa untuk telungkup,” bilang JPU.

Menurut JPU, dari penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan barang bukti berupa 1  buah tas ransel warna hitam bertuliskan Camel Mountain yang di dalamnya  berisi 13  bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih dan 1  buah tas ransel berisi 12  bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih itu yang diketahui adalah milik Fauzi (DPO).

“Untuk proses lebih lanjut ketiga  terdakwa Andi Pratama , Zulkarnain dan Muhammad Jumalis berserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Sumut,”ucap JPU.

Diketahui, perbuatan terdakwa Andi  sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati.

Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Red)

 

Tags: Nekat Pikul 25 Kg SabuTiga Terdakwa Terancam Hukuman Mati
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Sosialisasi di Medan Johor, Afri Rizki: Perda Penanggulangan Bencana untuk Mengurangi Resiko

Selanjutnya

Miliki 100 Butir Pil Ekstasi, 2 Warga Langkat Dituntut 9,4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In