• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Pengedar Sabu 24 Kg, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati. 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun

25 Januari 2023
Rubrik News
0 0
0
Pengedar Sabu 24 Kg, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati. 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 24kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dengan hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (24/1/23).

Adapun ketiga terdakwa yakni, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun,serta Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat .

“Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi masing-masing dituntut dengan hukuman mati,” Jalas JPU Riqki Dermawan dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Sulhanuddin. 

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Dikatakan JPU, sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara

Menurut JPU, selain dituntut dengan hukuman mati dan 17 tahun penjara, ketiga terdakwa juga masing-masing diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara 

Dijelaskan JPU terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi serta Jumi Afandi Alias Mandor terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Miminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi dengan hukuman pidana mati serta Jumi Afandi Alias Mandor dengan hukiman pidana penjarab 17 tahun penjara denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara 

JPU menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, 

Sedangkan hal yang meringankan untuk kedua terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi tidak temukan, sedangkan untuk  terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor  hanya pesuruh berharap upah dari kedua terdakwa yang tuntut mati.

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Sulhanuddin memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dala agenda mendengar nota pembelaan dari ketiga terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin.Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta.

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022(esa)

 

Tags: & 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun Penjara.2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman MatiPengedar Sabu 24Kg
SendShareTweetShare
Sebelumnya

2 Pelaku Curanmor di Garu I Kompak Huni Sel Mapolsek Patumbak

Selanjutnya

Tingkatkan Literasi Data, BPS Sumut Resmikan Pojok Statistik USU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In