MEDAN-Riski Nanda (28) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 17 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (17/10/23)
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Riski Nanda dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Risnawati Ginting dihadapan terdakwa yang dihadirkan secara daring.
Dikatakan JPU perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika
Menurut JPU, terdakwa tanpa hak atau melawan hukun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis jenis sabu-sabu
Dalam nota tuntutannya JPU menyelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,”ucap JPU
Setelah JPU membacakan nota tuntutanya, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa ditangkap pada 2 Juli 2023 oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
Kemudian personel melakukan penyelidikan dan lalu menangkap terdakwa di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kiologram.
“Terdakwa saat diinterogasi mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel (lidik),”ucap JPU.(Red)