• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

PN Medan Adili Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed, Madan Terancam Hukuman Mati

4 September 2023
Rubrik News
0 0
0
PN Medan Adili Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed, Madan Terancam Hukuman Mati

MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan kini tengah mengadili perkara pembunuhan terhadap Bunga Lestari, mahasiswa Politeknik Negeri (Polmed) Medan dengan terdakwa Ramadhan Hasibuan alias Madan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (4/9/2023), sidang perdana atas kasus itu digelar pada pekan lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dari Kejari Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas dengan hukuman maksimal hukuman pidana mati.

BeritaTerkait

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Telah dimulainya sidang tersebut, mendapat perhatian dari Sakino, ayah korban Bunga Lestari. Sakino melalui Penasihat Hukumnya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu mulai tingkat kepolisian, selanjutnya ke penuntutan oleh kejaksaan dan sampai hari ini masih berproses dalam pemeriksaan di pengadilan.

“Perlu diketahui korban masih berumur 19 tahun adalah anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Politeknik Medan (Polmed) yang sesungguhnya masa depan korban kian masih panjang dan harapan keluarga,” ucap Hengki Silaen SH MH didampingi Lidoiwanto Simbolon SH, Samuel Arifin T. Tampubolon SH dan Chandra Wijaya Sipayung SH selaku PH korban Bunga Lestari.

Menurut Hengki, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana. 

“Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata,” jelas Hengki.

Hal ini menurut Hengki, terlihat jelas dari perbuatan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan sebelum menghilangkan nyawa korban Bunga Lestari. Awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang di Kos Hijau.

“Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana,” urai Hengki.

“Harapan dari orang tua korban dan kami selaku penasihat hukum sangat mempercayakan proses hukum persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dan juga kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar nantinya memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sehingga adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan nyawa anak perempuan satu-satunya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa,” lanjutnya.

Dikutip dari surat dakwaan jaksa, dugaan kasus pembunuhan berencana bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang di Kos Hijau.

Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban dan terdakwa melihat masih ramai lalu terdakwa terus kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa lalu sekira pukul 12.00 wib terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur Kec. Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan.

Setelah terdakwa mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga.

Setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, Oh Kak..”, lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, Ada Nomor Taufik,” kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “Apa Bang,” terdakwa menjawab “Ada Nomor Si Taufik”.

Lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Ini Abang Yang Itu Ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “Tolong”, sehingga saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar. 

Berikutnya terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.

Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.

Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja. Habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 01.00 wib pada saat terdakwa sedang santai di rumah datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal. 

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penbunuhan berencana atau penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (Red)

Tags: Madan Terancam Hukuman MatiPN Medan Adili Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Hasyim Makan Siang Bersama Ratusan Warta di Bakti Sosial Eng Chun Kong Sho

Selanjutnya

Wujudkan Data Tunggal, BPS Sumut Gelar PL-KUMKM 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023
Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

4 Oktober 2023

Dugaan Korupsi Rp60 Milliar Proyek IPA Bilah Hilir, DPP GARANSI Minta Kejatisu Periksa Kepala BPPWSU

4 Oktober 2023
Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

4 Oktober 2023
Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

4 Oktober 2023
Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

4 Oktober 2023
Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

3 Oktober 2023
Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

3 Oktober 2023
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

3 Oktober 2023

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Populer

  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In