• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Proyek Lampu Pocong Senilai Rp21 M Dianggap Total Lost, Pemerhati Kontruksi Erikson : Apresiasi Bobby Tapi Pihak Rekanan Tak Bisa Disalahkan 100 Persen

12 Mei 2023
Rubrik News
0 0
0
Proyek Lampu Pocong Senilai Rp21 M Dianggap Total Lost, Pemerhati Kontruksi Erikson : Apresiasi Bobby Tapi Pihak Rekanan Tak Bisa Disalahkan 100 Persen

MEDAN – Beragam tanggapan dan kritikan menyikapi pernyataan Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution yang menyatakan bahwa proyek lampu jalan atau lampu pocong sebanyak 1.700 unit merupakan proyek gagal atau total lost.

Menanggapi itu, pemerhati jasa kontruksi yang juga Ketua Umum DPD Gapeksindo Sumut Erikson Tobing kepada wartawan secara umum menyampaikan langkah tegas yang diambil oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Secara umum mengapresiasi dan mendukung langkah tegas orang nomor 1 di Kota Medan,” ucapnya kepada wartawan Kamis (11/05/23).

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Dikatakan Erikson namun bila dilihat secara khusus dalam kasus ini tentunya tidak bisa berdiri sendiri.

Ia pun menegaskan tidak bermaksud membela pihak yang mengerjakan, dimana dirinya pun tidak mengenal perusahaan mana yang mengerjakan tersebut.

Secara logika saja, tidak mungkin pihak kontraktor ini salah 100 persen atau salah sendiri, kan semua ada prosesnya mulai dari perencanaan, konsultan, inspektorat dan berita acara nya pun ada.

Alangkah naifnya, kalau Pak Walikota langsung menentukan satu pihak yang salah, dimana pekerjaan tersebut dinyatakan total lost yang disertai pihak sejumlah rekanan/kontraktor yang telah menerima pembayaran Rp21 Milliar dari total anggaran Rp25, 7 Milliar dari APBD 2022 tersebut harus mengembalikannya.

Lanjutnya lagi, tentunya pihak Asosiasi justru mau menyampaikan inilah akibatnya kalau pihak pemerintah (pengguna jasa) tidak melibatkan Asosiasi (penyedia jasa) sebagai partnership dimana dalam hal ini pihak kontraktor yang bergerak dalam jasa konstruksi mempunyai induk dalam Asosiasi.

Ia pun mencontohkan tentang profesi dokter tentu bila ada permasalahan, selalu meminta tanggapan dan saran dari asosiasinya dalam IDI, begitu pula dalam bidang jasa konstruksi kan ada asosiasinya.

“Sebab Asosiasi yang memahami pekerjaan jasa konstruksi yang dilaksanakan rekanan atau kontraktor,”ucap Erikson.

Ia sangat menyesalkan dalam setiap pengerjaan yang berkaitan dengan jasa kontruksi tidak pernah dilibatkan yang terkesan dianggap tidak ada.

“Selain proyek lampu jalan/lampu pocong yang mencapai Rp21 Milliar di Pemko Medan saja namun proyek multiyears pembangunan jalan Provinsi Sumatera senilai Rp2, 7 Trilyun juga tidak pernah dilibatkan termasuk sumbang saran dari asosiasi,”ucapnya lagi.

Disini kita bicara soal tanggungjawab moral, dimana ini cerita sesama anak bangsa. Kalau mereka itu kontraktor atau rekanan bersalah hukumlah mereka sesuai kesalahan akan tetapi jangan dihukum diluar dari kesalahannya.

Diutarakannya proyek itu tentunya diketahui dan merupakan kebijakan yang diketahui oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, kan dia itu pimpinan tentunya pasti tahulah.

“Nah sebagai pimpinan dia itu kan punya kepala OPD terkait tentang proyek lampu, tentunya pula ada pengawasan dalam hal ini inspektorat, pertanyaan kenapa setelah proyek selesai dan terjadi pembayaran lalu ada temuan?, kemudian dinyatakan proyek itu total lost,” lanjutnya.

Bila dari awal dilakukan pengawasan melekat hal seperti ini tidak akan terjadi, sehingga ia beranggapan bahwa kejadian seperti ini terkesan mencari kesalahan saja. (Red)

Tags: Pemerhati Kontruksi Erikson : Apresiasi Bobby Tapi Pihak Rekanan Tak Bisa Disalahkan 100 PersenProyek Lampu Pocong Senilai Rp21 M Dianggap Total Lost
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Nasdem Medan Daftar Bacaleg ke KPU, Afif Abdillah: Target 10 Kursi

Selanjutnya

Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria  Bacok Suami Mantan Istrinya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In