• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Sependapat dengan JPU, PH Korban Nilai Tuntutan 3 Tahun Terhadap Sevinia Sudah Tepat 

7 Februari 2023
Rubrik News
0 0
0
Sependapat dengan JPU, PH Korban Nilai Tuntutan 3 Tahun Terhadap Sevinia Sudah Tepat 

MEDAN-Tuntutan 3 tahun pidana penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean terhadap Sevinia alias Selvina (24) terdakwa kasus UU ITE dinilai sudah tepat.

Hal itu disampaikan korban Franky melalui penasehat hukumnya Andi S.Kom SH MM kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). Menurutnya, tuntutan 3 tahun yang diberikan JPU terhadap terdakwa Sevinia dapat membuat efek jerah dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kita menilai bahwa tuntutan 3 tahun penjara  yang diberikan JPU terhadap terdakwa sudah sangat tepat, dan kita mengapresiasi tuntutan itu,” katanya.

BeritaTerkait

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Lanjut dikatakan Andi, terkait yang disampaikan di media online bahwa terdakwa sudah berdamai dengan korban, dirinya menegaskan bahwa laporan terdakwa di Polda Sumut tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“Itu permasalahan yang berbeda, selain kasus yang saat ini berjalan, klien saya tidak pernah ada masalah hukum dengan terdakwa ini yang perlu saya tegaskan,” katanya.

Sebab, sambung Andi, sebelum kasus ini, kliennya tidak pernah ada permasalahan hukum dengan terdakwa melainkan dengan istri kliennya.

“Klien saya, sebelumnya tidak pernah punya persoalan hukum dengan terdakwa, itu istri klien saya, artinya itu permasalahan yang berbeda. Intinya klien saya adalah korban dari perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Andi, terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tak mau mengakui perbuatanya. Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik terhadap korban untuk meminta maaf.

“Oleh karenanya dirinya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menolak nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, dan menjatuhkan hukuman yang seadilnya-adilnya dengan mengabulkan permintaan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Andi.

Sebelumnya, terdakwa Sevinia alias Selvina dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos).

Dalam nota tuntutannya, JPU Evi Yanti Panggabean menyatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

“Menjatuhkan pidana terhadap Sevinia alias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan dan belum pernah di hukum.

Mengutip dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara ini bermula pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

“Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban ‘kutel dan gadel’ telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban,” kata JPU Evi Yanti Panggabean.

Selanjutnya, sambung JPU,  atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. 

Dikatakan JPU, akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

“Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan,” pungkas JPU Evi Yanti Panggabean.(esa)

Tags: PH Korban Nilai Tuntutan 3 Tahun Terhadap Sevinia Sudah TepatSependapat dengan JPU
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Diberitakan Ada Lapak Judi di Kedai Kecap Sinurat, Kanit Reskrim : Itu Tidak Benar.

Selanjutnya

Pengawas Kelurahan Resmi Dilantik, Kordiv P2S Panwaslu Laguboti Desmon Silalahi: Tingkatkan Soliditas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Zulkarnain: Sepanjang Tahun 2023, Shindoka Sumut Ukir Berbagai Prestasi

29 November 2023

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

29 November 2023
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

29 November 2023
Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Judi di Warung Pak Kulit, Polsek Patumbak Terima Info Hoaxs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Finance Catatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan yang Dikelola Sebesar 26%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus IKA MM UISU Periode 2023-2027, Ihwan Ritonga: Tingkatkan Jejaring dan Persatuan Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkup Pemkab Palas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In