• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Sidang Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Falmen Tidak Urus Dokumen ISPO

1 Februari 2023
Rubrik News
0 0
0
Sidang Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Falmen Tidak Urus Dokumen ISPO

MEDAN-Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) yang berprofesi sebagai advokat lagi kembali digelar diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (31/2/23).

Sidang yang berlangsung dengan agendakan mendengarkan keterangan dua orang  saksi yang dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean menguak tabir soal dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar yang dilakukan oleh terdakwa.

Dari dua orang saksi yang dihadirkan JPU, terungkap bahwa terdakwa Falmen menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus izin ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System), kendati uang sudah diterima, namun surat izin dokumen ISPO tidak diberikan.

BeritaTerkait

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

“Tidak ada menerima dokumen ISPO, uang dikasih kes,” kata saksi Pratiwi yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja dihadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi dihadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Evi menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen. “Biaya Rp 160 juta sudah keluar, namun izinnya belum keluar uang diserahkan kes oleh  saksinTiwi ke terdawak,” ungkap JPU yang menghadirkan terdakwa secara langsung.

Begitu juga Riski selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan yang mengeluarkan izin ISPO menyatakan PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.

“Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, hanya audit untuk menentukan dibekukan atau tidak,” tutur Riski.

Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU tidak ada menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus ISPO.

Sementara itu, terdawak Sri Falmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU bahwa tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.

“Memang tidak ada dokumennya,” jawab terdakwa Falmen. 

Disamping itu, saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahui adanya orang berkumpul di Gor PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.

“Tidak ada kumpul di Gor. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Hanya dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen,” ujarnya.

Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak ada beban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Oloan mengingatkan terdakwa Falmen untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.

“Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa di intervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan karena saudara saksi berkerja atas perintah pimpinan.Tanya susuai kapasitas saksi,” tutur majelis kepada terdakwa.

Teorinya saksi ini memberatkan terdakwa, imbuh hakim Oloan, jadi saudara terdakwa mau menghadirkan saksi meringankan silakan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda persidangan dan dibuka kembali pada Rabu (1/2) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean sebelumnya mengatakan, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya. 

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.(esa)

Tags: Sidang dugaan penipuan
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Dukung Pembentukan LPK, Disnaker Kunjungi Lapas Kelas I Medan

Selanjutnya

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Zulkarnain: Sepanjang Tahun 2023, Shindoka Sumut Ukir Berbagai Prestasi

29 November 2023

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu 2024

29 November 2023
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

29 November 2023
Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023

Populer

  • Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yahdi Khoir Salurkan Alat Musik Hadroh, Speaker Aktif dan Jarkep Sahuti Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Judi di Warung Pak Kulit, Polsek Patumbak Terima Info Hoaxs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Perintahkan Iwan dan Nurlela Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Ma’had UINSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Finance Catatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan yang Dikelola Sebesar 26%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus IKA MM UISU Periode 2023-2027, Ihwan Ritonga: Tingkatkan Jejaring dan Persatuan Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Hari Suami Meninggal Rumah Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerja Sama dengan Kadin Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkup Pemkab Palas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In