• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News Sumut

2 Perampok Sadis di Medan Divonis Hakim 18 Bulan Penjara

23 Juni 2020
Rubrik Sumut
0 0
0

Satuhati.co, Medan – Rahmat Hidayat Lubis dan Muhammad Asy Ari Nasution terdakwa kasus perampokan divonis hakim dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan kekerasan dengan cara merampok tas milik korban Poppy Wulandari, berisi uang sejumlah Rp10 juta

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa,” kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2020).

BeritaTerkait

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka di tubuh karena sempat terjatuh dari sepedamotor saat dipepet kedua terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim, menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari 9 Desember 2019 sekira pukul 22.30, terdakwa Rahmat Hidayat Lubis bersama dengan Muhammad Asy Ari Nasution pergi berkeliling berboncengan naik sepeda motor.

Kemudian pada dini hari sekira pukul 3.30, melintas dari Jl. Sutomo mengarah ke Jl. Perintis Kemerdekaan. Saat itu, kedua terdakwa melihat korban membawa tas sedang naik ojek online.

Mereka langsung mengikuti korban dan memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dari sebelah kanan lalu terdakwa langsung menarik tas sandang milik korban yang dipangkunya.

Korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga talinya putus dan korban pun terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya beserta dengan pengemudi ojek online.

Kedua terdakwa lalu tancap gas menuju ke arah Jl.Thamrin, setelah berada di Jl. Mahoni terdakwa membuka tas milik korban dan ternyata setelah di buka berisi uang tunai sebesar Rp10 juta dan handphone milik korban. (*/lim)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Pelaku Persekusi Anggota FPI Binjai Ditahan

Selanjutnya

49.659 Peserta UTBK SBMPTN USU dan Unimed Wajib Pakai Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In