• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News Sumut

Gara-Gara Permen, 14 Karyawan Irian Supermarket Dipaksa Mengundurkan Diri

9 Juli 2020
Rubrik Sumut
0 0
0

Satuhati.co | ASAHAN – Sebanyak 14 karyawati di Irian Supermarket Kisaran dipaksa mengundurkan diri. Masalahnya sepele, hanya gara-gara makan permen yang diberikan konsumen.

Berdasar penuturan para karyawati ini di DPRD Kabupaten Asahan, kendati gegara makan permen, mereka dipaksa membuat surat pengunduran diri. Merasa sikap manajemen perusahaan tidak adil, mereka pun melaporkan masalah ini ke dewan, kemarin (6/7/2020).

Kedatangan 14 karyawati tersebut disambut oleh 8 Anggota DPRD Kabupaten Asahan yaitu Irwansyah Siagian (Ketua Komisi D), Ilham Sarjana, Rippy Hamdani, Tri Astuti, Rita Marisa, Nurhayati dan Siti Hairani.

BeritaTerkait

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Adapun para karyawati tersebut bernama Lasmita Butar-butar, Della Adinda Fitri, Dian Lolita, Putri Sundari, Nadya Rizki, Ari Fitri Urbayani, Novi, Harni, Syafira Putri, Rani, Diana, Reka Citra, Dinda dan Juni.

Berbagai keluhan diungkapkan para karyawati yang keseluruhannya menjabat sebagai kasir ini dihadapan para Legislator. “Kami secara bersama disuruh mengundurkan diri pada tanggal 4 Juli kemaren,” kata para eks karyawati.

Salah satunya adalah Lasmita Butar-butar. Ia mengaku diberhentikan dengan cara dipinta oleh perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.

“Kami dipaksa membuat surat pengunduran diri karena telah memakan permen yang diberikan oleh konsumen. Kami memakan permen itu dari sisa kembalian yang tidak diambil serta yang diberikan kepada kami oleh konsumen. Tapi kami malah dipinta untuk mengganti senilai 20 kali lipat dan dipinta untuk mengundurkan diri,” bebernya.

Wanita yang bekerja selama 4 tahun 3 bulan ini mengaku dikurung di dalam ruangan hingga pukul 01.00 wib dini hari dan dipaksa mengundurkan diri hingga akhirnya secara bersama membuat surat pengunduran diri secara bersamaan.

“Besoknya tanggal 5 Juli kami dipanggil semua dengan tujuan mengenakan sanksi terhadap kami berupa mengganti permen dan uang senilai 20 kali lipat,” bebernya.
Dijelaskannya, bahwa ada beberapa teman lainnya yang memiliki kasus sama serta memiliki nasib yang sama, dipaksa mengundurkan diri.

Begitu juga dengan keterangan Della. Ia dituduh telah menggelapkan uang dari laci drawer. Kemudian dipinta oleh perusahaan untuk segera mengganti uang tersebut senilai 20 kali lipat.

“Saya dituduh menggelapkan uang dari laci drawer yang sebelumnya dianggap kurang dengan nilai 5 ribu, 10 ribu dan gak tentu nilainya. Terus saya dikenakan sanksi dengan cara dipinta mengganti rugi senilai 3,5 juta rupiah. Kemudian saya gak terima karena sudah ada dipotong gaji dan akhirnya saya hanya membayar uang senilai 820 ribu rupiah,” cetus Della.

Senada dengan para teman Della dan Lasmita lainnya. Mereka merasa tidak terima dengan perlakuan pihak management Irian Supermarket Kisaran terhadap mereka.
Mereka merasa diintimidasi dan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri.
Selanjutnya para karyawati tersebut memohon kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan agar dapat membantu persoalan mereka dengan memperjuangkan gaji terakhir, uang pisah dan pembersihan nama baik.

“Kami mohon lah dengan bapak dan ibu DPR. Tolonglah bantu kami. Kami ingin minta gaji terakhir kami. Kami ingin pinta hak kami dan kami ingin pihak management Irian Supermarket Kisaran bersihkan nama kami,” pinta para karyawati kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan yang menerima kedatangan mereka.

Kemudian, Irwansyah Siagian selaku Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan menanggapi dan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

“Ya, kami akan bantu kalian. Kami akan menggelar RDP dengan memanggil kalian dan pihak yang berkaitan untuk datang ke sini (Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan),” tutupnya.

Terpisah, Irman selaku Manager Irian Supermarket Kisaran saat dikonfirmasi mengaku bahwa seluruh karyawan Irian Supermarket telah melakukan kontrak dan perjanjian bahwa tidak dibenarkan karyawan mencuri dan menggelapkan baik uang maupun barang apapun.

“Kita ada SOP nya pak. Siapapun karyawan kita yang melanggar SOP wajib dikenakan sanksi. Ketentuan mengganti rugi juga tertera di dalam surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai,” kata Irman.

Terkait permen yang dimakan oleh para karyawati tersebut, menurutnya para karyawati yang bersangkutan harus melaporkan kepada atasannya terlebih dahulu.

“Soal permen yang menurut mereka itu adalah pemberian dari konsumen seharusnya mereka lapor kepada atasannya. Karena di sini ada peraturannya,” pungkas Irman.

Ketika disinggung terkait jam kerja, Irman mengakui bahwa para karyawannya masuk kerja sip pertama dari pukul 08.00 wib dan pulang pukul 17.00 wib.
Namun dijelaskannya bahwa para karyawannya bekerja mulai pukul 09.00 wib. Kemudian bagi sip kedua masuk pukul 14.00 wib hingga pulang pukul 22.00 wib.

“Sip pertama mereka masuk memang jam 8 pagi, tapi mereka tidak langsung kerja. Mereka siap-siap dulu, termasuk briefing juga. Mereka mulai kerjanya jam 9 pagi,” terangnya. (*/ok)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Ginting Akhiri Hidup di Pohon Alpukat

Selanjutnya

Kerusuhan di Madina, Poldasu Tetapkan 20 Tersangka (Otak Pelaku Masih Buron)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In