• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News Sumut

Pelaku Pengeroyokan di Mie Aceh Delicious Cafe Disidang

24 Juni 2020
Rubrik Sumut
0 0
0

Satuhati.co, Medan- Kasus pengeroyokan yang menewaskan Abadi Bangun di depan Cafe Mie Aceh Delicious Cafe Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante, Kec Medan Baru pada Januari 2020 lalu kini bergulir di pengadilan Medan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/6/2020) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan menyebutkan kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe yang dikelola oleh terdakwa Mahyudi dan memesan nasi goreng.

“Setelah selesai dibuat, terdakwa Agus Salim (berkas terpisah) menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban. Selanjutnya korban mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang,” tutur jaksa di depan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

BeritaTerkait

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Lebih lanjut jaksa menjelaskan pada saat itu Agus Salim mengatakan kepada korban untuk menunggu karena akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe sehingga pada saat itu korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim. Namun Agus Salim menghindar. Kemudian korban pergi meninggalkan kafe tersebut.

“Selanjutnya Agus Salim melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Mahyudi dan tidak berapa lama korban datang kembali bersama dengan temannya dengan membawa sebilah parang. Lalu Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran mulut,” jelas jaksa.

Kemudian korban mengayunkan parang yang dibawanya ke arah Mahyudi dan Mahyudi menangkis dengan tangannya. Selanjutnya Mahyudi mengambil balok kayu broti dan memukulkannya ke kepala korban sehingga korban terjatuh di aspal.

“Lalu datang terdakwa Mursalin (berkas terpisah) menendang korban secara berulang ke arah wajahnya dan mengambil parangnya. Tidak berapa lama datang lagi terdakwa Agus Salim memukul korban dengan balok kayu broti ke arah kepalanya. Korban lalu dibiarkan tergeletak di aspal jalan raya di depan kafe itu,” beber jaksa.

Tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban ke Rumah Sakit Siti Hajar dan pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) sub Pasal 170 ayat (2) ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/ok)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Pelaku Cabul Wanita Dibawah Umur Ditangkap

Selanjutnya

UISU & DPRD Sumut FGD Ranperda Tentang HIV/AIDS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023
Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

Usai Vonis Bebas 2 Terdakwa BBM Ilegal,Hakim Oloan Silalahi Kembali Vonis Ringan Terdakwa 2000 Butir Ekstasi

4 Oktober 2023

Dugaan Korupsi Rp60 Milliar Proyek IPA Bilah Hilir, DPP GARANSI Minta Kejatisu Periksa Kepala BPPWSU

4 Oktober 2023
Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

4 Oktober 2023
Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

4 Oktober 2023
Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

4 Oktober 2023
Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan, Ini Kasusnya

3 Oktober 2023
Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

3 Oktober 2023
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

3 Oktober 2023

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Populer

  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP LPPI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI soal ‘Memiting’ Pendemo Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perpajakan Rugikan Negara Rp6,6 M, Dermawati Turnip di Jebloskan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Pembatas Jalan FlyOver Amplas, Kepala Pengendera Motor Pecah Nyaris Tewas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In