• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News Sumut

Tipu Rp 35 Juta, Seklur Sei Sikambing B Divonis 9 Bulan Penjara

30 Juni 2020
Rubrik Sumut
0 0
0

Satuhati.co | MEDAN – Dedy Armaya (41) selaku Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir wartawan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (28/6/2020) sore, putusan terhadap Dedy Armaya dibacakan oleh majelis hakim diketuai Aswardi Idris didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Hendra Utama Sutardodo pada Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan Dedy Armaya terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban Sri Agustini sebesar Rp35 juta dengan modus bisa memasukkan saksi korban menjadi tenaga honorer di kantor Pemko Medan.

BeritaTerkait

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

“Menyatakan terdakwa Dedy Armaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata majelis hakim dengan suara bulat.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa Dedy Armaya dengan saksi korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena saksi korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B.

Kemudian pada sekitar bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk saksi korban menjadi tenaga honorer.

Lalu untuk merayu dan membujuk saksi korban, terdakwa mengatakan sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.

Hingga akhirnya saksi korban pun tergoda lalu menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Setelah ditunggu-tunggu, saksi korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan, Muslim, S.Sos MSP saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pribadinya, Jumat (26/6/2020) siang, mengatakan belum menerima salinan putusannya.

“Kami belum menerima salinannya adinda jadi belum bisa kami jatuhkan hukumannya,” kata Muslim.

Ditanya lagi seperti apa biasanya sanksi yang diberikan jika ada PNS Pemko Medan yang melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, Muslim kembali belum mau menjawabnya. (*/ok)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes, ASN & Perawat Ditangkap

Selanjutnya

Pendaftaran SMA/SMK Negeri Jalur Zonasi Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In