• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home News

Takut Nyawa Melayang, Rizky Fazilla Pasrah Sepeda Motornya Dibawa Kabur Kawanan Begal

8 Maret 2023
Rubrik News
0 0
0
Takut Nyawa Melayang, Rizky Fazilla Pasrah Sepeda Motornya Dibawa Kabur Kawanan Begal

MEDAN-Takut nyawa melayang, Rizky Fazilla hanya bisa pasrah sepeda motornya dibawa kabur oleh kawanan begal menggunakan parang dan pistol airsoftgun yang beraksi di Marelan, pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00.

Kedua begal sadis itu yakni, Mhd Al Gozi alias Gozi (19) dan Edo Wahyudi alias Edo (28), kini telah menjadi pesakitan dan diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN Medan Selasa( 7/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea menghadirkan saksi korban Rizky Fazilla untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai  Ulina Marbun.

BeritaTerkait

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Rizky mengaku dirinya dibegal di kawasan Yos Sudarso Medan. Ketika itu, ia sedang pulang dari kerjaannya pada dini hari dan tiba-tiba ada tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik memepet dirinya.

“Kemudian saya ditodong yang mulia menggunakan parang dan tembak /pistol (airsoftgun ) kemudian para kawanan begal itu merampas kereta (motor) saya ,” ucap saksi korban .

Korban yang merasa ketakutan, karna diancan parang dan pistol airsoftgun hanya bisa pasrah, sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kawanan begal itu. Soalnya jika korban melawan dengan kawanan begal tersebut nyawanya bisa melayang.

“Saya takut dibacok dan ditembak oleh begal itu, lebih baik pasrah, dari pada nyawa saya melayang,makanya saat kejadian itu, saya diam saja ketika sepeda motor saya dibawa kabur oleh kawanan begal itu yang mulia,” bilang saksi korban yang mengaku trauma..

Mendengar keterangan saksi korban, Majelis Hakim Ulina langsung menanyakan kepada terdakwa atas aksi begal tersebut.  “Benar, kalian yang melakukannya,” tanya Majelis Hakim. “Benar yang mulia,”kata para terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Setalah mendengarkan keterangan saksi korban dan pengakuan kedua terdakwa, kemudian Majelis Hakim menunda sidang. “Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya  diketahui, bahwa pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB Rizky Fazilla melintas di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.

Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) yang menggunakan sepeda motor matik memepet korban dengan meodong airsoft gun dan parang dan mengambil secara paksa sepeda motor korban.

Kemudian MHD Gozi membawa pergi sepeda motor korban di tempat kos di Jalan Yong Panah Hijau Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa.

Melihat sepeda motor di ambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KHUPidana. (esa)

Tags: Rizky Fazilla Pasrah Sepeda Motornya Dibawa Kabur Kawanan BegalTakut Nyawa Melayang
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Jual 22 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi, Warga Medan Polonia Dituntut 8 Tahun Penjara.

Selanjutnya

Bertemu Warga di Jalan Wahidin, Rudy Hermanto Bicara Bantuan Pendidikan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In