MEDAN-Usai memvonis bebas 2 terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Edy dan Parlin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Oloan Silalahi kembali memberikan vonis ringan, Rabu (4/10/23).
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut Edy dan Parlin masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak terima dengan vonis bebas tersebut, JPU dengan tegas menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, Hakim Oloan memberikan vonis ringan kepada mantan Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (49) yang terjerat perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Oloan.
Hakim Oloan menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” ungkap Hakim Oloan.
Merasa putusan Hakim Oloan sangat rendah dari tuntutan yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa mantan Anggota DPRD Tanjungbalai dengan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu.
Saat itu Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin melalui handphone menanyakan ada barang dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.
“Lalu Robi mengatakan mau 2 ribu dan uangnya kes, dan terdakwa mengajak Robi untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang. Kemudian Robi mendatangi terdakwa di sebuah gudang Jln Sudirman, Tanjungbalai,” kata JPU.
Pada saat bertemu, Robi kepada terdakwa ada barangnya bang, dan terdakwa mengatakan “ada punya Om Gimin, tunggu ku telpon dia”. Lalu terdakwa mengambil HP-nya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah diputus di PN Medan) dengan mengaktifkan loudspeaker handphonenya terdakwa dan Gimin bicara.
Terdakwa mengatakan Om Gimin, ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini kes 2 ribu butir, lalu dijawab Gimin “ada, tapi kali Rp70 ribu sebutir”, kemudian terdakwa mengatakan ia, kali Rp85 ribu perbutir kami jual, Rp10 ribu sama Om Gimin perbutir”, lalu Gimin menjawab” ok, besok”.
Setelah selesai komunikasi, kemudian Robi bertanya kepada terdakwa jadi bagianku berapa bang, soalnya dari pembelipun Rp85 ribu juganya bukan ada yang awak tambahi…?”, dan terdakwa mengatakan “bagian kau Rp3 juta aja, karena bagian Om Gimin tidak bisa dikurangi Rp10 ribu bagian dia.
Kemudian pada 16 Oktober 2020 saat itu Robi sedang berada di rumah terdakwa, didatangi oleh calon pembeli dan berkata “bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini”, lalu Robi mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawabnya “di Jalan Batu Tujuh aja, di SPBU”.
Selanjutnya Robi pergi menjumpai terdakwa Mukmin ke gudangnya, setelah bertemu Robi mengatakan kepada terdakwa “sudah ada duitnya, bagaimana cerita barang…?, dan terdakwa mengatakan “tunggu ku telpon dulu Om Gimin”, lalu Robi bilang” kami nunggu dimana, di Batu Tujuhlah kami tunggu ya” dan terdakwa menyetujuinya.
“Lalu Robi pergi menjumpai calon pembeli di didepan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Sekitar 2 jam kemudian terdakwa menghubungi Robi melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Robi ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya, lalu Robi bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil,” ucap JPU.
Setelah di TPA, Robi menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada disekitar tempat tersebut dan duduk diatas sepada motor, lalu terdakwa mengajak Robi ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon sembari berkata “ininah barangnya”, lalu Robi pergi menjumpai calon pembeli yang saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing-masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.
“Selanjutnya Robi masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi 2 plastik tembus pandang yang berisi pil ekstasi, kemudian teman-teman calon pembeli berdatangan sembari berkata polisi.
Saat itu terdakwa Mukmin dan Gimin langsung melarikan diri dan dikejar oleh polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin, sedangkan terdakwa Mukmin berhasil melarikan diri dan ditangkap pada 17 April 2023 ,” pungkasnya. (Red)