• Redaksi
  • Indeks
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks
Home Video

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

21 Februari 2023
Rubrik Video
0 0
0
Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan  menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana cukai, Rabu (15/2/23).

Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen.Simon, S.H. MH Selasa (21/2/23),mengatakan kedua tersangka dan barang bukti ini pelimpahan tahap II dari penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut).

Kepala Seksi Intelijen.Simon, S.H. MH,mengatakan, kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Aluminium I Gang Baru Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli dan Syafii alias FII (42) warga Dusun IX A Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.

BeritaTerkait

Sengaja Datang Bawa Pisau ke Kos Korban, Terdakwa Akui  Bunuh Mahasiswi Polmed

Miliki 2.935 Butir Pil Ekstasi M Salim Terancam Pesal Berlapis

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp 74.603.900.,”ujar Kepala Seksi Intelijen.Simon, S.H. MH.di kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro No. 5 Medan Kelurahan Gaharu Kecamatan. Medan Timur Kota Medan.

Menurut Simon SH.MH , adapun jenis barang bukti antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merk Bintang yang dilekati pita cukai palsu.

Dikatakannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Labuhan Deli Medan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,”pungkasnya (esa)

Tags: -Kejari Medankasus cukaipn medan
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Dugaan Korupsi Dana Bos di SMKN 2 Kisaran, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Selanjutnya

Rudy Hermanto: Pendidikan Mental Anak Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

Ditangkap Jual Sabu, Nur Ginting Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 M

23 September 2023
Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

Mhd Nur Pengedar Sabu Jalan AR. Hakim Dituntut JPU  7 Tahun Penjara.

23 September 2023
Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

Jual Sabu, Pria Kelahiran Belawan Dituntut JPU 9 Tahun Penjara BB Cuma 1,56 Gram

23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun di Simalingkar Terdiam Dijebloskan Kepenjara 

22 September 2023
Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

22 September 2023
Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

Babinsa Koramil 15/DT  Berkomsos di Lahan Ubi Milik Warga Desa Marindal Satu

21 September 2023
Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Riri Annisa Kurir 2,5 Kg Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

21 September 2023

Populer

  • STMIK Time Wisuda ke 19, Lulusan Didorong Tingkatkan Kompetensi Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Ijazah Ditahan Octori Nanda Jadi Gelandangan dan Kelaparan di Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Terlibat Korupsi Dana Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP HIMMAH Konsisten Minta KPK RI Tersangkakan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buang Plastik Klip Sabu, Anto Nginap di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerahkan Masa Depan Digital Indonesia, Huawei Gelar CXO Cloud-Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karateka Medan Sunggal Juara Umum Porkot 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Capping Day, Mahasiswa STIKes Mitra Husada Medan Siap Beri Layanan Kesehatan Sepenuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Video
  • Rileks
  • Galeri
  • Indeks

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In